Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehan Ambaru, S.H. memberikan keterangan pers terkait klarifikasi video viral dan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan Ratatotok.

Sehan Ambaru, S.H. memberikan keterangan pers terkait klarifikasi video viral dan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan Ratatotok.

Kuasa hukum tambang Ratatotok membantah keras tudingan akun “Acid Suruan Pantow” yang menuding lokasi tambang dikerjakan warga asing. Pihaknya menilai pernyataan itu keliru, tak berdasar, dan mengandung unsur pidana.

RATATOTOK — Video viral seorang wanita yang mengaku berasal dari Ratatotok dengan akun “Acid Suruan Pantow” menuai kecaman. Dalam unggahannya, wanita itu menuding lokasi tambang di Ratatotok dikerjakan warga asing asal Tiongkok.

Namun, kuasa hukum lokasi tambang membantah keras tudingan tersebut.

Juru bicara sekaligus konsultan hukum, Sehan Ambaru, SH., menyebut akun itu tidak memiliki dasar hukum untuk berbicara soal kepemilikan lahan.

“Kami tidak tahu siapa Acid ini. Namanya tidak tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah mana pun. Ia tidak punya legal standing dan pernyataannya merugikan banyak pihak,” tegas Sehan.

Sehan menjelaskan, jika lahan yang dimaksud adalah tanah almarhum Musa Pantow, maka statusnya sudah berpindah tangan secara resmi.

“Tanah itu sudah dijual dan dikompensasi oleh PT NMR sejak 1994. Keluarga Pantow sudah menerima tali asih dan ganti untung. Jadi, mereka tak punya hak lagi atas lahan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar hukum yang dipakai keluarga Pantow berupa SKT tahun 1985 sudah tidak berlaku karena dibatalkan Pemerintah Desa Ratatotok tahun 1994 setelah adanya kompensasi resmi.

Kuasa hukum juga menilai klaim kemenangan pengadilan yang disampaikan keluarga Pantow janggal.

“Kami tak pernah menerima surat gugatan atau panggilan sidang. Kalau memang ada perkara perdata, kami pasti hadir. Jangan-jangan objek gugatan bukan di lokasi kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sehan menuding ada indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam gugatan yang diajukan pihak keluarga Pantow.

“Kami temukan dugaan SKT lama disembunyikan lalu dimunculkan kembali untuk menggugat pihak lain. Ini jelas pelanggaran hukum,” katanya.

Ia juga mengungkap, pihaknya pernah didatangi keluarga Musa Pantow yang meminta uang Rp1,5 miliar dengan ancaman akan memblokir jalan masuk tambang.

“Mereka datang minta uang dengan ancaman. Sekarang malah membuat video, menyerang institusi negara, dan memviralkan lokasi kami. Itu sudah masuk ranah pidana pencemaran nama baik,” tegas Sehan.

Kuasa hukum memastikan akan melaporkan akun Acid Suruan Pantow ke aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, dan penyebaran informasi bohong.

“Kami akan laporkan semua. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku penyebar hoaks dan pemalsu dokumen,” pungkasnya. (C1)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru