Kuasa hukum tambang Ratatotok membantah keras tudingan akun “Acid Suruan Pantow” yang menuding lokasi tambang dikerjakan warga asing. Pihaknya menilai pernyataan itu keliru, tak berdasar, dan mengandung unsur pidana.
RATATOTOK — Video viral seorang wanita yang mengaku berasal dari Ratatotok dengan akun “Acid Suruan Pantow” menuai kecaman. Dalam unggahannya, wanita itu menuding lokasi tambang di Ratatotok dikerjakan warga asing asal Tiongkok.
Namun, kuasa hukum lokasi tambang membantah keras tudingan tersebut.
Juru bicara sekaligus konsultan hukum, Sehan Ambaru, SH., menyebut akun itu tidak memiliki dasar hukum untuk berbicara soal kepemilikan lahan.
“Kami tidak tahu siapa Acid ini. Namanya tidak tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah mana pun. Ia tidak punya legal standing dan pernyataannya merugikan banyak pihak,” tegas Sehan.
Sehan menjelaskan, jika lahan yang dimaksud adalah tanah almarhum Musa Pantow, maka statusnya sudah berpindah tangan secara resmi.
“Tanah itu sudah dijual dan dikompensasi oleh PT NMR sejak 1994. Keluarga Pantow sudah menerima tali asih dan ganti untung. Jadi, mereka tak punya hak lagi atas lahan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dasar hukum yang dipakai keluarga Pantow berupa SKT tahun 1985 sudah tidak berlaku karena dibatalkan Pemerintah Desa Ratatotok tahun 1994 setelah adanya kompensasi resmi.
Kuasa hukum juga menilai klaim kemenangan pengadilan yang disampaikan keluarga Pantow janggal.
“Kami tak pernah menerima surat gugatan atau panggilan sidang. Kalau memang ada perkara perdata, kami pasti hadir. Jangan-jangan objek gugatan bukan di lokasi kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sehan menuding ada indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam gugatan yang diajukan pihak keluarga Pantow.
“Kami temukan dugaan SKT lama disembunyikan lalu dimunculkan kembali untuk menggugat pihak lain. Ini jelas pelanggaran hukum,” katanya.
Ia juga mengungkap, pihaknya pernah didatangi keluarga Musa Pantow yang meminta uang Rp1,5 miliar dengan ancaman akan memblokir jalan masuk tambang.
“Mereka datang minta uang dengan ancaman. Sekarang malah membuat video, menyerang institusi negara, dan memviralkan lokasi kami. Itu sudah masuk ranah pidana pencemaran nama baik,” tegas Sehan.
Kuasa hukum memastikan akan melaporkan akun Acid Suruan Pantow ke aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, dan penyebaran informasi bohong.
“Kami akan laporkan semua. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku penyebar hoaks dan pemalsu dokumen,” pungkasnya. (C1)