KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mencari keadilan, korban resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan ke Polres Boltim./Dok.Ist

Mencari keadilan, korban resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan ke Polres Boltim./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Nela Sari Modeong, warga Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), resmi melaporkan dua perempuan berinisial AA alias Arimbi dan NA alias Neneng ke Polres Boltim atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/67/VI/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Timur, tertanggal 15 Juni 2026.

Dalam laporan itu, Nela mengadukan dugaan perbuatan pengancaman yang dialaminya saat berada di kediamannya di Desa Buyat Dua.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Nela mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 Wita saat dirinya berada di rumah.

Menurut Nela, kedua terlapor tiba-tiba datang dan memaksa masuk ke dalam rumahnya dalam kondisi emosi.

Setelah berada di dalam rumah, keduanya diduga mengamuk dan berusaha menyerang dirinya.

Merasa terancam, Nela kemudian berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar.

Namun, salah satu terlapor disebut mengambil sebuah toples kue yang berada di atas meja dan melemparkannya ke arah korban.

Tak hanya itu, Nela juga mengaku menerima ancaman serius dari kedua perempuan tersebut.

Dalam laporannya, ia menyebut para terlapor mengancam akan membunuh dirinya bersama sang kakak serta membakar rumah miliknya.

Insiden tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.

Dalam video yang viral itu terlihat seorang anggota polisi berada di lokasi dan berupaya melerai keributan.

Nela berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.

“Kami berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nela.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Sulawesi Utara, Chandra E. Damopolii, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Menurut Chandra, dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban memiliki unsur yang cukup jelas karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengancaman, tetapi juga dugaan memasuki rumah orang lain tanpa hak.

“Kalau melihat fakta yang disampaikan korban dan rekaman video yang beredar, ancaman yang disampaikan bukan hal yang bisa dianggap sepele. Apalagi ada ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah,” kata Chandra.

Ia juga menilai kehadiran anggota kepolisian saat kejadian kemungkinan telah mencegah situasi berkembang lebih jauh.

“Saya meminta Kapolres Boltim untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini agar penanganannya berjalan profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Boltim terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.***

Berita Terkait

PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru