KANNIADVOKASI.ID – Nela Sari Modeong, warga Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), resmi melaporkan dua perempuan berinisial AA alias Arimbi dan NA alias Neneng ke Polres Boltim atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/67/VI/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Timur, tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam laporan itu, Nela mengadukan dugaan perbuatan pengancaman yang dialaminya saat berada di kediamannya di Desa Buyat Dua.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Nela mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 Wita saat dirinya berada di rumah.
Menurut Nela, kedua terlapor tiba-tiba datang dan memaksa masuk ke dalam rumahnya dalam kondisi emosi.
Setelah berada di dalam rumah, keduanya diduga mengamuk dan berusaha menyerang dirinya.
Merasa terancam, Nela kemudian berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar.
Namun, salah satu terlapor disebut mengambil sebuah toples kue yang berada di atas meja dan melemparkannya ke arah korban.
Tak hanya itu, Nela juga mengaku menerima ancaman serius dari kedua perempuan tersebut.
Dalam laporannya, ia menyebut para terlapor mengancam akan membunuh dirinya bersama sang kakak serta membakar rumah miliknya.
Insiden tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral itu terlihat seorang anggota polisi berada di lokasi dan berupaya melerai keributan.
Nela berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nela.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Sulawesi Utara, Chandra E. Damopolii, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Menurut Chandra, dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban memiliki unsur yang cukup jelas karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengancaman, tetapi juga dugaan memasuki rumah orang lain tanpa hak.
“Kalau melihat fakta yang disampaikan korban dan rekaman video yang beredar, ancaman yang disampaikan bukan hal yang bisa dianggap sepele. Apalagi ada ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah,” kata Chandra.
Ia juga menilai kehadiran anggota kepolisian saat kejadian kemungkinan telah mencegah situasi berkembang lebih jauh.
“Saya meminta Kapolres Boltim untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini agar penanganannya berjalan profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Boltim terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.***






























