KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Hendra dan Sutiawan terhadap Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Majelis Komisioner memerintahkan Pemerintah Desa Banyuasih untuk memberikan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Hendra menyebut putusan tersebut menjadi kemenangan bagi hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
“Perjuangan panjang kami sebagai warga negara untuk menggunakan hak konstitusional dalam memperoleh informasi publik akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan,” kata Hendra usai sidang.
Sengketa ini bermula saat Hendra dan Sutiawan mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Banyuasih pada 24 Juni 2024.
Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa tidak memberikan jawaban maupun tanggapan tertulis.
Karena tidak mendapat respons, keduanya mengajukan keberatan pada 11 Juli 2024. Sengketa kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga diputus melalui sidang ajudikasi.
Sutiawan menegaskan keterbukaan pengelolaan anggaran desa merupakan kewajiban badan publik yang tidak boleh diabaikan.
“Transparansi pengelolaan anggaran pemerintah desa merupakan kewajiban kepada setiap warga negara yang mengajukan permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Desa Banyuasih yang tidak pernah hadir dalam seluruh tahapan persidangan.
“Sejak sidang pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian hingga pembacaan putusan, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir. Kami sangat menyesalkan sikap tersebut karena tidak menghormati Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa informasi publik,” tegasnya.
Hendra memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan amar putusan tersebut.
Ia berharap Pemerintah Desa Banyuasih menjalankan putusan secara sukarela sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jika putusan tetap diabaikan, pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pemerintah desa tidak melaksanakan amar putusan, kami akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan yang berwenang sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hendra juga membuka peluang membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila putusan tetap tidak dijalankan.
“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap pihak yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Red)






























