KANNIADVOKASI.ID – Program BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak sosial tenaga kerja informal.
Kali ini, Ibu Apriah, warga Kampung Cibogo RT 01 RW 05 Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai ahli waris almarhum suaminya, Bapak Nurdin, seorang pekerja bangunan.
Santunan tersebut dicairkan pada Jumat (16/5), berkat pendampingan aktif dari Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) Dede Erwin, yang selama ini gencar mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja.
Almarhum Nurdin tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Rinciannya, Rp10.000 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Rp6.800 untuk Jaminan Kematian (JKM).
Skema iuran ringan ini memungkinkan pekerja informal memperoleh manfaat maksimal tanpa potongan sepeser pun dari dana santunan.
“Alhamdulillah, santunan sudah masuk ke rekening saya utuh. Terima kasih kepada Pak Dede yang sabar membimbing sejak awal,” ujar Ibu Apriah dengan mata berkaca-kaca.
Dede Erwin merupakan Agen Perisai dari Kantor Wadah Lazuardi Mitra Perdana. Ia telah mengelola lebih dari 1.000 peserta dan dikenal luas karena konsistensinya mengadvokasi hak-hak jaminan sosial pekerja sektor informal.
Ketua RW 05, Bapak Dedy, mengapresiasi kontribusi nyata program ini. “Sudah lima warga kami menerima manfaat santunan BPJS. Peran Pak Dede sangat vital dalam menggerakkan kesadaran warga,” tuturnya.
Kisah ini mencerminkan pentingnya kehadiran Agen Perisai dalam menjamin akses dan keadilan sosial bagi warga yang rentan secara ekonomi.
Pemerintah desa dan masyarakat diimbau lebih aktif mengakses program jaminan sosial agar hak konstitusional pekerja informal tidak terabaikan. (SR1)