Feri Amsari Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Gugatan Ummi Wahyuni Terhadap KPU di PTUN Jakarta, Ini Poin-Poin Pentingnya

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan Ummi Wahyuni terhadap KPU di PTUN Jakarta, Selasa (27/5/2025). Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari hadir sebagai saksi ahli untuk pihak penggugat.

Suasana sidang gugatan Ummi Wahyuni terhadap KPU di PTUN Jakarta, Selasa (27/5/2025). Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari hadir sebagai saksi ahli untuk pihak penggugat.

KANNIADVOKASI.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Ummi Wahyuni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Perkara dengan nomor 68/G/2025/PTUN.JKT itu berkaitan dengan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

Kuasa hukum Ummi Wahyuni dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang dipimpin Geri Permana menghadirkan Feri Amsari guna memperkuat argumentasi hukum dalam gugatan tersebut.

Sejarah dan Urgensi PTUN dalam Negara Hukum

Dalam keterangannya, Feri Amsari menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia berakar pada sistem Civil Law Belanda yang tidak mengenal PTUN.

Ia menyebut Belanda menolak pengadilan semacam itu karena menganut konsep negara integralistik, di mana negara dianggap sebagai orang tua dan rakyat sebagai anak.

Menurut Feri, pandangan itu sudah tertinggal. Negara hukum modern justru menekankan perlindungan terhadap hak warga negara.

PTUN hadir untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pejabat pemerintahan.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan refleksi dari kebutuhan melindungi hak-hak warga negara dari keputusan pejabat yang tidak adil,” tegas Dosen Hukum Universitas Andalas itu.

DKPP Bukan Lembaga Yudikatif

Feri menyoroti keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945.

Ia menegaskan DKPP bukan lembaga peradilan sebagaimana Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Karena itu, putusan DKPP tidak bisa diposisikan setara dengan putusan lembaga yudikatif.

“DKPP hanyalah lembaga kuasi, bukan lembaga peradilan. Tidak boleh bertindak seperti pengadilan karena tidak berada di bawah Mahkamah Agung,” ujarnya.

Putusan DKPP Bukan Final dan Mengikat Secara Mutlak

Menanggapi status hukum putusan DKPP, Feri mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa frasa “final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu tidak mutlak.

Putusan DKPP hanya bersifat final dan mengikat jika telah ditindaklanjuti oleh pejabat TUN melalui keputusan konkret, individual, dan final yang dapat digugat di PTUN.

Feri menegaskan bahwa dalam kasus Ummi Wahyuni, objek sengketa yang tepat adalah Keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan DKPP, bukan putusan DKPP itu sendiri.

Keputusan Pejabat Negara yang Melampaui Wewenang Dapat Dibatalkan

Feri juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat negara mengeluarkan keputusan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan, atau bersifat sewenang-wenang.

Jika keputusan yang dikeluarkan KPU atas dasar putusan DKPP melanggar ketentuan itu, maka PTUN berwenang membatalkannya.

“KPU tidak boleh menindaklanjuti putusan DKPP jika keputusan itu secara formil dan materiil bermasalah,” tegas Feri Amsari.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari pihak penggugat maupun tergugat. (Red)

Berita Terkait

KANNI Sulut Pasang Badan untuk Prabowo: Berantas Koruptor dan Jangan Terprovokasi Demo Jilid 11
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
Perkuat Peran dan Fungsi Paralegal Desa, FK Posbakum DKI Gelar Workshop Hukum di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 10:04 WIB

KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:35 WIB

KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:55 WIB

433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:23 WIB

Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

PT PMC Babat Lahan Saat Warga Demo, Rumah Penggarap Rata dengan Tanah

Berita Terbaru