Feri Amsari Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Gugatan Ummi Wahyuni Terhadap KPU di PTUN Jakarta, Ini Poin-Poin Pentingnya

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan Ummi Wahyuni terhadap KPU di PTUN Jakarta, Selasa (27/5/2025). Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari hadir sebagai saksi ahli untuk pihak penggugat.

Suasana sidang gugatan Ummi Wahyuni terhadap KPU di PTUN Jakarta, Selasa (27/5/2025). Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari hadir sebagai saksi ahli untuk pihak penggugat.

KANNIADVOKASI.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Ummi Wahyuni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Perkara dengan nomor 68/G/2025/PTUN.JKT itu berkaitan dengan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

Kuasa hukum Ummi Wahyuni dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang dipimpin Geri Permana menghadirkan Feri Amsari guna memperkuat argumentasi hukum dalam gugatan tersebut.

Sejarah dan Urgensi PTUN dalam Negara Hukum

Dalam keterangannya, Feri Amsari menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia berakar pada sistem Civil Law Belanda yang tidak mengenal PTUN.

Ia menyebut Belanda menolak pengadilan semacam itu karena menganut konsep negara integralistik, di mana negara dianggap sebagai orang tua dan rakyat sebagai anak.

Menurut Feri, pandangan itu sudah tertinggal. Negara hukum modern justru menekankan perlindungan terhadap hak warga negara.

PTUN hadir untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pejabat pemerintahan.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan refleksi dari kebutuhan melindungi hak-hak warga negara dari keputusan pejabat yang tidak adil,” tegas Dosen Hukum Universitas Andalas itu.

DKPP Bukan Lembaga Yudikatif

Feri menyoroti keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945.

Ia menegaskan DKPP bukan lembaga peradilan sebagaimana Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Karena itu, putusan DKPP tidak bisa diposisikan setara dengan putusan lembaga yudikatif.

“DKPP hanyalah lembaga kuasi, bukan lembaga peradilan. Tidak boleh bertindak seperti pengadilan karena tidak berada di bawah Mahkamah Agung,” ujarnya.

Putusan DKPP Bukan Final dan Mengikat Secara Mutlak

Menanggapi status hukum putusan DKPP, Feri mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa frasa “final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu tidak mutlak.

Putusan DKPP hanya bersifat final dan mengikat jika telah ditindaklanjuti oleh pejabat TUN melalui keputusan konkret, individual, dan final yang dapat digugat di PTUN.

Feri menegaskan bahwa dalam kasus Ummi Wahyuni, objek sengketa yang tepat adalah Keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan DKPP, bukan putusan DKPP itu sendiri.

Keputusan Pejabat Negara yang Melampaui Wewenang Dapat Dibatalkan

Feri juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat negara mengeluarkan keputusan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan, atau bersifat sewenang-wenang.

Jika keputusan yang dikeluarkan KPU atas dasar putusan DKPP melanggar ketentuan itu, maka PTUN berwenang membatalkannya.

“KPU tidak boleh menindaklanjuti putusan DKPP jika keputusan itu secara formil dan materiil bermasalah,” tegas Feri Amsari.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari pihak penggugat maupun tergugat. (Red)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
Perkuat Peran dan Fungsi Paralegal Desa, FK Posbakum DKI Gelar Workshop Hukum di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru