Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Roycke Langie mengenakan seragam lengkap saat menghadiri agenda resmi di Manado./Dok.kanniadvokasi.id

Irjen Pol Roycke Langie mengenakan seragam lengkap saat menghadiri agenda resmi di Manado./Dok.kanniadvokasi.id

PN Manado Tolak Gugatan AGK

MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) terhadap Kapolri, Kapolda Sulawesi Utara, dan Direskrimsus Polda Sulut.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 16 Juni 2025.

AGK menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Kapolda: Penetapan Tersangka Sudah Sah

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan, sejak awal penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan AGK sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.

“Uji formil dalam praperadilan membuktikan bahwa penetapan tersangka sah. Karena itu, pengadilan menolak gugatan AGK,” tegas Irjen Roycke saat ditemui usai sidang.

Ia mengajak semua pihak menghormati keputusan pengadilan. “Mari kita hormati putusan hukum ini,” ujarnya.

Kasubdit Tipikor Apresiasi Putusan Hakim

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, menyambut baik putusan hakim.

“Alhamdulillah, gugatan salah satu tersangka dalam perkara ini ditolak. Terima kasih kepada semua pihak yang mengikuti proses hukum ini,” ucapnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penyidik memastikan proses hukum terhadap AGK berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara. (Red)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru