Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Roycke Langie mengenakan seragam lengkap saat menghadiri agenda resmi di Manado./Dok.kanniadvokasi.id

Irjen Pol Roycke Langie mengenakan seragam lengkap saat menghadiri agenda resmi di Manado./Dok.kanniadvokasi.id

PN Manado Tolak Gugatan AGK

MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) terhadap Kapolri, Kapolda Sulawesi Utara, dan Direskrimsus Polda Sulut.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 16 Juni 2025.

AGK menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Kapolda: Penetapan Tersangka Sudah Sah

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan, sejak awal penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan AGK sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.

“Uji formil dalam praperadilan membuktikan bahwa penetapan tersangka sah. Karena itu, pengadilan menolak gugatan AGK,” tegas Irjen Roycke saat ditemui usai sidang.

Ia mengajak semua pihak menghormati keputusan pengadilan. “Mari kita hormati putusan hukum ini,” ujarnya.

Kasubdit Tipikor Apresiasi Putusan Hakim

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, menyambut baik putusan hakim.

“Alhamdulillah, gugatan salah satu tersangka dalam perkara ini ditolak. Terima kasih kepada semua pihak yang mengikuti proses hukum ini,” ucapnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penyidik memastikan proses hukum terhadap AGK berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan
Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran
Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB