Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Roycke Langie mengenakan seragam lengkap saat menghadiri agenda resmi di Manado./Dok.kanniadvokasi.id

Irjen Pol Roycke Langie mengenakan seragam lengkap saat menghadiri agenda resmi di Manado./Dok.kanniadvokasi.id

PN Manado Tolak Gugatan AGK

MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) terhadap Kapolri, Kapolda Sulawesi Utara, dan Direskrimsus Polda Sulut.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 16 Juni 2025.

AGK menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Kapolda: Penetapan Tersangka Sudah Sah

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan, sejak awal penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan AGK sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.

“Uji formil dalam praperadilan membuktikan bahwa penetapan tersangka sah. Karena itu, pengadilan menolak gugatan AGK,” tegas Irjen Roycke saat ditemui usai sidang.

Ia mengajak semua pihak menghormati keputusan pengadilan. “Mari kita hormati putusan hukum ini,” ujarnya.

Kasubdit Tipikor Apresiasi Putusan Hakim

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, menyambut baik putusan hakim.

“Alhamdulillah, gugatan salah satu tersangka dalam perkara ini ditolak. Terima kasih kepada semua pihak yang mengikuti proses hukum ini,” ucapnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penyidik memastikan proses hukum terhadap AGK berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara. (Red)

Berita Terkait

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan
KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:24 WIB

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:43 WIB

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Rabu, 26 November 2025 - 19:10 WIB

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Berita Terbaru