KANNI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Wilayah Kecamatan Cigombong ke Polda Jabar, Soroti Indikasi Kegiatan Fiktif

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANNIADVOKASI.ID – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di salah satu desa di wilayah Cigombong ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Laporan tersebut mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran desa untuk tahun 2022, 2023, dan 2024.

Langkah hukum ini ditempuh setelah KANNI menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait kejanggalan dalam pelaksanaan program desa yang bersumber dari dana publik.

Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Bahkan, sebagian kegiatan terindikasi fiktif atau tidak pernah direalisasikan di lapangan.

KANNI Tempuh Jalur Klarifikasi Sebelum Laporkan ke Penegak Hukum

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menjelaskan bahwa sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, pihaknya telah menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa yang bersangkutan.

“Kami sudah mengirimkan dua kali surat resmi pada April 2025 sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas laporan masyarakat. Namun sampai hari ini tidak ada tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan,” ujar Haidy usai menyerahkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar, Kamis (9/5/2025).

Menurutnya, sikap tidak kooperatif tersebut mencerminkan adanya pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Indikasi Pelanggaran Regulasi dan Potensi Tindak Pidana Korupsi

Dari hasil penelusuran awal tim advokasi KANNI, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa;

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik desa, dan ini masuk kategori perbuatan melawan hukum dengan potensi kerugian negara,” ujar Haidy.

Kesaksian Warga: Program Tidak Pernah Terealisasi

Seorang warga dari desa tersebut, mengatakan bahwa masyarakat telah lama mempertanyakan keberadaan sejumlah program desa yang tidak pernah terealisasi.

“Beberapa proyek yang tertulis di papan APBDes tidak pernah kami lihat pelaksanaannya. Misalnya kegiatan pelatihan pemuda dan pembangunan lingkungan, itu tidak pernah ada,” ucapnya.

Warga juga mengaku sudah berupaya mencari kejelasan melalui forum desa, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang transparan dari aparatur desa.

“Kami mendukung laporan ini agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Uang negara jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Desakan Audit Investigatif dan Penegakan Hukum

KANNI mendorong Polda Jabar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah konkret, seperti:

Audit investigatif terhadap seluruh penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024;

Pemeriksaan terhadap aparatur desa yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;

Penelusuran aliran dana untuk mengungkap potensi penyimpangan anggaran.

“Jika ditemukan cukup bukti, kami mendesak agar penegak hukum segera menetapkan tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan. Ini penting untuk memberi efek jera dan menyelamatkan dana desa dari praktik korupsi,” kata Haidy.

Transparansi dan Partisipasi Publik Sebagai Pilar Pencegahan

KANNI juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penggunaan dana desa. Haidy menyebut, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan akses informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pengelolaan dana desa harus transparan dan melibatkan masyarakat. Kepala desa bukan pemilik anggaran, melainkan pelaksana mandat publik yang harus siap diaudit,” tutup Haidy. (Red)

Berita Terkait

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru