Permintaan Constatering Macet, Kuasa Hukum Layangkan Protes
Depok – Proses pencocokan batas (constatering) atas tanah sengketa di Kota Depok kembali mandek tanpa alasan jelas.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan melayangkan protes keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang dianggap lalai menjalankan kewajiban administratif dan terindikasi tidak netral dalam penanganan perkara.
Kuasa hukum telah melayangkan dua surat resmi kepada BPN, yakni:
Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang meminta pelaksanaan constatering.
Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025 yang berisi pengaduan atas buruknya pelayanan BPN Kota Depok.
Klien Kalah Sidang Tanpa Diketahui, BPN Hadir di Persidangan
Andi Tatang menyebut, dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan maupun hadir di persidangan. Namun, BPN justru hadir sebagai turut tergugat.
“Pengadilan memutus klien kami melakukan Perbuatan Melawan Hukum tanpa kehadiran dan pembelaan dari pihak kami. Ini jelas janggal,” ujar Andi Tatang.
BPN Diduga Tutup Mata, Constatering Dibiarkan Mandek
Tatang menegaskan, pihaknya langsung mengajukan permohonan constatering setelah resmi mendampingi klien. Namun hingga kini, BPN belum menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Klien kami sudah dirugikan sejak awal. Kami ingin perkara ini terang benderang melalui proses constatering. Tapi BPN malah diam dan terkesan menghindar,” kata dia.
BPN Depok Dituding Tak Netral, Diduga Terlibat Mafia Tanah
Lebih jauh, Andi Tatang menuding BPN Kota Depok bermain mata dengan pihak berkepentingan dalam perkara sengketa tersebut.
“Ada indikasi keterlibatan oknum dalam tubuh BPN. Kalau lembaga negara seperti BPN tidak netral, maka patut dicurigai praktik mafia tanah dilindungi oleh sistem,” ujarnya tajam.
Serukan Perlawanan terhadap Mafia Tanah
Menurutnya, constatering bukan langkah tambahan, tetapi bagian dari proses hukum yang wajib dijalankan secara objektif.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. BPN jangan jadi alat segelintir pihak. Ini soal keberpihakan pada keadilan dan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BPN Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan pengaduan yang dilayangkan. (Red)