Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi: BPN Depok Diduga Kongkalikong dengan Mafia Tanah

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Tatang Supriyadi, kuasa hukum dalam sengketa tanah di Depok, saat memberikan keterangan di Kantor Hukum ATS & YLBH Kami Ada, Kamis (27/6/2025).

Andi Tatang Supriyadi, kuasa hukum dalam sengketa tanah di Depok, saat memberikan keterangan di Kantor Hukum ATS & YLBH Kami Ada, Kamis (27/6/2025).

Permintaan Constatering Macet, Kuasa Hukum Layangkan Protes

Depok – Proses pencocokan batas (constatering) atas tanah sengketa di Kota Depok kembali mandek tanpa alasan jelas.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan melayangkan protes keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang dianggap lalai menjalankan kewajiban administratif dan terindikasi tidak netral dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum telah melayangkan dua surat resmi kepada BPN, yakni:

Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang meminta pelaksanaan constatering.

Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025 yang berisi pengaduan atas buruknya pelayanan BPN Kota Depok.

Klien Kalah Sidang Tanpa Diketahui, BPN Hadir di Persidangan

Andi Tatang menyebut, dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan maupun hadir di persidangan. Namun, BPN justru hadir sebagai turut tergugat.

“Pengadilan memutus klien kami melakukan Perbuatan Melawan Hukum tanpa kehadiran dan pembelaan dari pihak kami. Ini jelas janggal,” ujar Andi Tatang.

BPN Diduga Tutup Mata, Constatering Dibiarkan Mandek

Tatang menegaskan, pihaknya langsung mengajukan permohonan constatering setelah resmi mendampingi klien. Namun hingga kini, BPN belum menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Klien kami sudah dirugikan sejak awal. Kami ingin perkara ini terang benderang melalui proses constatering. Tapi BPN malah diam dan terkesan menghindar,” kata dia.

BPN Depok Dituding Tak Netral, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Lebih jauh, Andi Tatang menuding BPN Kota Depok bermain mata dengan pihak berkepentingan dalam perkara sengketa tersebut.

“Ada indikasi keterlibatan oknum dalam tubuh BPN. Kalau lembaga negara seperti BPN tidak netral, maka patut dicurigai praktik mafia tanah dilindungi oleh sistem,” ujarnya tajam.

Serukan Perlawanan terhadap Mafia Tanah

Menurutnya, constatering bukan langkah tambahan, tetapi bagian dari proses hukum yang wajib dijalankan secara objektif.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. BPN jangan jadi alat segelintir pihak. Ini soal keberpihakan pada keadilan dan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, BPN Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan pengaduan yang dilayangkan. (Red)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Herman Bachtiar
Herman Bachtiar
5 months ago

Tanah keluarga saya seluas 9 000 m lebih di jl margonda depok dirampas mafia tanah melalui peradilan sesat, BPN pun hadir sebagai turut tergugat, diduga ada keterlibatan pengadilan dan bpn atas perampasan tanah kami tsb

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru