Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi: BPN Depok Diduga Kongkalikong dengan Mafia Tanah

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Tatang Supriyadi, kuasa hukum dalam sengketa tanah di Depok, saat memberikan keterangan di Kantor Hukum ATS & YLBH Kami Ada, Kamis (27/6/2025).

Andi Tatang Supriyadi, kuasa hukum dalam sengketa tanah di Depok, saat memberikan keterangan di Kantor Hukum ATS & YLBH Kami Ada, Kamis (27/6/2025).

Permintaan Constatering Macet, Kuasa Hukum Layangkan Protes

Depok – Proses pencocokan batas (constatering) atas tanah sengketa di Kota Depok kembali mandek tanpa alasan jelas.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan melayangkan protes keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang dianggap lalai menjalankan kewajiban administratif dan terindikasi tidak netral dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum telah melayangkan dua surat resmi kepada BPN, yakni:

Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang meminta pelaksanaan constatering.

Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025 yang berisi pengaduan atas buruknya pelayanan BPN Kota Depok.

Klien Kalah Sidang Tanpa Diketahui, BPN Hadir di Persidangan

Andi Tatang menyebut, dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan maupun hadir di persidangan. Namun, BPN justru hadir sebagai turut tergugat.

“Pengadilan memutus klien kami melakukan Perbuatan Melawan Hukum tanpa kehadiran dan pembelaan dari pihak kami. Ini jelas janggal,” ujar Andi Tatang.

BPN Diduga Tutup Mata, Constatering Dibiarkan Mandek

Tatang menegaskan, pihaknya langsung mengajukan permohonan constatering setelah resmi mendampingi klien. Namun hingga kini, BPN belum menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Klien kami sudah dirugikan sejak awal. Kami ingin perkara ini terang benderang melalui proses constatering. Tapi BPN malah diam dan terkesan menghindar,” kata dia.

BPN Depok Dituding Tak Netral, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Lebih jauh, Andi Tatang menuding BPN Kota Depok bermain mata dengan pihak berkepentingan dalam perkara sengketa tersebut.

“Ada indikasi keterlibatan oknum dalam tubuh BPN. Kalau lembaga negara seperti BPN tidak netral, maka patut dicurigai praktik mafia tanah dilindungi oleh sistem,” ujarnya tajam.

Serukan Perlawanan terhadap Mafia Tanah

Menurutnya, constatering bukan langkah tambahan, tetapi bagian dari proses hukum yang wajib dijalankan secara objektif.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. BPN jangan jadi alat segelintir pihak. Ini soal keberpihakan pada keadilan dan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, BPN Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan pengaduan yang dilayangkan. (Red)

Berita Terkait

Kantor Hukum Andi Tatang Bongkar Dugaan Permainan Mafia Tanah di BPN Depok
Viral! Kades di Lebak Diduga Fitnah KANNI, Disebut Minta Uang Damai Sebelum Sidang
Chandra Damopolii Bantah Isu Pemerasan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Tipu Pemilik Rental Mobil, MDL Alias Opo Terancam Dipolisikan
KANNI Desak Kapolda Sulut Tindak Wartawan Abal-Abal Pemelintir Nama Mabes Polri
Sering Kaitkan Mabes Polri dengan Tambang Ilegal, KANNI Desak Polda Sulut Tindak Wartawan FOL
Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:07 WIB

Ketahuan! Truk Dinas Buang Limbah Hotel ke Tanah Warga Tengah Malam

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:30 WIB

Gubernur Jabar Minta Inspektorat Periksa Kades Nyawer di Kelab Malam

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:46 WIB

Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat, Fraksi Gerindra Kabupaten Bogor: Ini Kabar Gembira!

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:07 WIB

Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:45 WIB

Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:53 WIB

Ngaku Pemilik, Malah Diserobot! KANNI Siap Lawan Mafia Lahan di Blok Pasolo Limpoga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:33 WIB

Toyota Astra Finance Dituntut Setelah Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Lapor ke BPSK

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB