Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan untuk layanan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kini statusnya banyak dinonaktifkan oleh Kemensos./Dok.Ist

Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan untuk layanan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kini statusnya banyak dinonaktifkan oleh Kemensos./Dok.Ist

JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai Mei 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tak Terdaftar di DTSEN, Status PBI Dicabut

Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak tercantum dalam basis data DTSEN. Kemensos menilai peserta tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin yang menjadi syarat utama penerima bantuan iuran JKN.

Masih Bisa Diaktifkan, Ini Syaratnya

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif. Syaratnya, peserta harus:

1. Masuk dalam daftar 7,3 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Mei 2025.

2. Terbukti tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.

3. Mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Lapor ke Dinsos, Sertakan Surat Keterangan

Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status PBI JK harus melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Mereka wajib membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinsos akan mengusulkan nama peserta ke Kemensos untuk diverifikasi.

Jika Kemensos menyetujui dan menyatakan peserta layak, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

Pembaruan Data PBI Secara Berkala

Rizzky juga memastikan bahwa Kemensos akan terus memperbarui data PBI JK secara berkala agar program subsidi kesehatan ini tepat sasaran.

Untuk mempermudah peserta, BPJS juga menyiagakan petugas BPJS SATU di rumah sakit guna memberikan bantuan dan informasi langsung bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan. (Red)

 

Berita Terkait

Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa
Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar
Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!
Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa
UPA Peradi 2025 Diikuti Hampir 4 Ribu Peserta, Jakarta Tertinggi
Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru