BOGOR — Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, angkat bicara soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maraknya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, lemahnya tata kelola dan transparansi di tingkat desa sudah memasuki tahap darurat dan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama di daerah.
“Desa tidak boleh dibiarkan jadi lumbung korupsi. Dana Desa yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan warga justru banyak yang bocor di jalan akibat lemahnya pengawasan dan mentalitas korup,” tegas Haidy kepada kanniadvokasi.id, Senin (7/7/2025).
Evaluasi Total Pengawasan Dana Desa
Haidy menilai, apa yang dipaparkan KPK bukan hanya temuan teknis, melainkan bentuk kegagalan sistemik dalam membangun desa yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, perlu reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan Dana Desa, mulai dari peraturan desa, struktur kelembagaan, hingga peningkatan kapasitas SDM.
“Harus ada langkah tegas dan komprehensif. Kepala desa dan perangkatnya wajib paham hukum administrasi dan keuangan publik. Jangan hanya diberi dana besar tanpa bimbingan dan pengawasan,” kata Haidy.
Dorong Peran Aktif Inspektorat dan Masyarakat Sipil
Lebih lanjut, KANNI Kabupaten Bogor mendesak Inspektorat Daerah untuk lebih proaktif melakukan audit dan evaluasi berkala, bukan hanya saat muncul laporan masyarakat.
Ia juga mendorong agar partisipasi publik diperluas, termasuk peran kelompok masyarakat sipil dalam mengawasi perencanaan dan realisasi APBDes.
“Kita butuh keterlibatan warga. Transparansi bukan cuma tempel laporan di papan desa. Harus ada ruang partisipatif di mana warga bisa bertanya, menilai, bahkan mengoreksi,” ujarnya.
KANNI Siap Kawal dan Dampingi Masyarakat
Sebagai lembaga advokasi publik, KANNI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Bogor.
Haidy menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Kita tidak bisa biarkan praktik korup merusak masa depan desa. KANNI hadir untuk mendampingi, bukan hanya setelah terjadi pelanggaran, tapi juga dalam upaya pencegahan dan edukasi hukum,” pungkasnya. (Red)