Komisi Informasi Jabar Jalankan Tupoksi dengan Tegas, Ketum KANNI Apresiasi Penyelesaian Sengketa Informasi

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon dan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/5/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

Suasana sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon dan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/5/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon yang diwakili Pos Bantuan Hukum (Posbakum) KANNI dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu sebagai Termohon.

Persidangan berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di Kantor Komisi Informasi Jabar, sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Agenda utama persidangan adalah pemeriksaan legal standing para pihak. Setelah melakukan verifikasi terhadap permohonan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa permohonan informasi yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Hal ini membuka jalan bagi proses penyelesaian sengketa secara formil melalui tahapan mediasi maupun ajudikasi non-litigasi.

Pihak Termohon yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, melalui Erni, menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan data.

“Kami akan memberikan data yang diperlukan oleh Pemohon dan kuasa hukumnya,” ujarnya di hadapan Majelis Komisioner.

Merespons hal tersebut, Majelis Komisioner memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi.

Proses mediasi yang berlangsung selama 30 menit menghasilkan kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disahkan oleh mediator.

Kuasa Hukum Pemohon, Ruswan Efendi, SH., MH., menyambut positif hasil mediasi tersebut. Ia menilai penyelesaian melalui kesepakatan damai mencerminkan semangat UU KIP dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi sikap terbuka dari pihak Termohon. Ini menjadi preseden yang baik dalam upaya menegakkan hak atas informasi publik. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap badan publik,” tegasnya.

Ruswan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KANNI menambahkan, proses hukum yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah berjalan sesuai koridor hukum acara yang ditetapkan dalam Perki 1/2013.

Ia menegaskan bahwa permohonan informasi tidak boleh dipandang sebagai upaya mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

“Permohonan informasi kepada badan publik adalah wujud implementasi prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Ini juga merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi, sengketa informasi ini menjadi contoh keberhasilan mekanisme penyelesaian non-litigasi yang diatur dalam sistem hukum keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali membuktikan perannya sebagai forum keadilan yang efektif bagi warga negara dalam menuntut hak atas informasi publik. (Red)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru