Warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, resah akibat intimidasi mafia tanah. Sejumlah pemilik lahan mengaku dikriminalisasi hingga terancam penjara.
BOLMONG – Warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengaku terus ditekan kelompok mafia tanah yang berusaha menguasai lahan mereka.
Intimidasi terjadi lewat berbagai cara, mulai dari tekanan hukum, kriminalisasi, hingga ancaman masuk penjara.
Seorang warga menuturkan, praktik mafia tanah di desanya sudah berlangsung lama.
Mereka yang menolak melepas tanah justru terseret kasus hukum dengan proses yang dianggap janggal.
“Ada pemilik lahan yang dipenjara hanya karena bertahan di tanahnya sendiri,” ungkap seorang warga kepada media ini.
Warga juga menuding ada permainan status lahan.
Tanah yang jelas milik warga tiba-tiba berubah status menjadi kawasan lain sehingga membuka jalan bagi pihak tertentu untuk menguasainya.
Kondisi itu menambah keresahan karena warga merasa terampas haknya.
Perangkat desa mengaku menerima banyak keluhan, namun terbatasnya kewenangan membuat mereka tak bisa berbuat banyak.
“Masalah ini sudah masuk ranah hukum. Kami mendesak pemerintah kabupaten maupun provinsi ikut turun tangan,” ujar salah satu aparat desa.
Tokoh masyarakat Desa Bakan meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, segera memverifikasi status lahan sekaligus memberi perlindungan hukum bagi korban.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan tanah kami diambil paksa,” tegasnya.
Koordinator LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Bolaang Mongondow Raya, Ronal Ponamon, menilai praktik mafia tanah di Desa Bakan sudah terang-benderang.
“Kriminalisasi warga adalah bentuk pelemahan hak rakyat. Kalau dibiarkan, kasus ini bisa menjalar ke desa lain,” tandasnya. (C1)