Mafia Tanah Teror Warga Bakan, Tokoh Masyarakat Minta ATR/BPN Segera Bertindak!

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, yang kini diguncang konflik lahan dan dugaan praktik mafia tanah. Warga resah dan mendesak pemerintah pusat turun tangan./kanniadvokasi.id

Pemandangan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, yang kini diguncang konflik lahan dan dugaan praktik mafia tanah. Warga resah dan mendesak pemerintah pusat turun tangan./kanniadvokasi.id

Warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, resah akibat intimidasi mafia tanah. Sejumlah pemilik lahan mengaku dikriminalisasi hingga terancam penjara.

BOLMONG – Warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengaku terus ditekan kelompok mafia tanah yang berusaha menguasai lahan mereka.

Intimidasi terjadi lewat berbagai cara, mulai dari tekanan hukum, kriminalisasi, hingga ancaman masuk penjara.

Seorang warga menuturkan, praktik mafia tanah di desanya sudah berlangsung lama.

Mereka yang menolak melepas tanah justru terseret kasus hukum dengan proses yang dianggap janggal.

“Ada pemilik lahan yang dipenjara hanya karena bertahan di tanahnya sendiri,” ungkap seorang warga kepada media ini.

Warga juga menuding ada permainan status lahan.

Tanah yang jelas milik warga tiba-tiba berubah status menjadi kawasan lain sehingga membuka jalan bagi pihak tertentu untuk menguasainya.

Kondisi itu menambah keresahan karena warga merasa terampas haknya.

Perangkat desa mengaku menerima banyak keluhan, namun terbatasnya kewenangan membuat mereka tak bisa berbuat banyak.

“Masalah ini sudah masuk ranah hukum. Kami mendesak pemerintah kabupaten maupun provinsi ikut turun tangan,” ujar salah satu aparat desa.

Tokoh masyarakat Desa Bakan meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, segera memverifikasi status lahan sekaligus memberi perlindungan hukum bagi korban.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan tanah kami diambil paksa,” tegasnya.

Koordinator LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Bolaang Mongondow Raya, Ronal Ponamon, menilai praktik mafia tanah di Desa Bakan sudah terang-benderang.

“Kriminalisasi warga adalah bentuk pelemahan hak rakyat. Kalau dibiarkan, kasus ini bisa menjalar ke desa lain,” tandasnya. (C1)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru