Akun Makrus Laliamu: Kami Advokasi Jemy Mamentu Secara Legal dan Resmi, Bukan Atas Nama Siapa-Siapa
KANNIADVOKASI.ID – Sengketa lahan di wilayah Ratatotok Selatan, Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara, memanas.
Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra menyatakan siap tempur menghadapi siapa pun yang mencoba menguasai lahan milik Jemy Mamentu secara ilegal.
Koordinator KANNI Mitra, Akun Makrus Laliamu, menyebut dirinya telah mendapat kuasa penuh dari Jemy Mamentu untuk menangani kasus ini.
Ia menegaskan bahwa KANNI siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
“Saya mendapat mandat langsung dari pemilik lahan, bukan dari siapa pun. Semua tuduhan yang menyebut saya tangan kanan seseorang adalah hoaks. Saya bertindak atas dasar hukum dan mandat organisasi,” tegas Makrus, Selasa (10/6/2025).
Makrus membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan sosok Sie You Ho. “Itu fitnah. Saya punya identitas dan rekam jejak yang jelas. Tidak ada keterlibatan saya dengan nama-nama yang disebutkan,” ujarnya.
Menurut Makrus, lahan yang disengketakan telah dilaporkan ke Polres Mitra. Ia juga menantang Fredy Robinson Panekenan, pihak yang mengklaim lahan tersebut, untuk membuktikan kepemilikannya secara sah.
“Kalau memang merasa punya hak, buktikan dengan surat ukur atau dokumen legal lainnya dari pemerintah desa. Jangan cuma teriak-teriak tanpa dasar,” tantangnya.
Makrus menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan mediasi dan pemeriksaan lapangan bersama saksi, juru ukur, hingga aparat desa. Hasilnya, lahan tersebut diakui sebagai milik Jemy Mamentu oleh Kepala Desa Ratatotok Selatan.
Mengacu pada hukum yang berlaku, Makrus menyebut tindakan penguasaan lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Siapa pun yang tanpa dasar hukum sah menduduki lahan milik orang lain, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” katanya.
Ia juga menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyerobotan tanah, maka bisa diproses pidana sesuai Pasal 385 KUHP.
“Pasal itu jelas menyebut bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain, dapat dipidana penjara,” tegasnya.
Selain itu, Makrus juga meluruskan soal polemik Akta Jual Beli (AJB) dan status lahan yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Perlu dipahami, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Permenhut Nomor P.50/Menhut-II/2016, hak pengelolaan kawasan hutan seperti HPT dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum melalui perjanjian kerja sama atau izin pemanfaatan, dan dapat dialihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, advokasi yang dijalankan KANNI dilandasi oleh kuasa hukum sah dan dijalankan dalam bingkai organisasi nasional.
“Kami bertindak berdasarkan Surat Kuasa dan mandat dari Ketua Umum KANNI. Ini adalah bentuk pembelaan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata tentang pemberian kuasa,” tambahnya.
Makrus menyatakan KANNI siap menghadapi segala langkah hukum yang akan diambil pihak lawan.
“Kami tahu siapa yang ada di belakang mereka. Kami tidak gentar. Ini perjuangan hukum, dan kami akan hadapi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (C1)