Ngaku Pemilik, Malah Diserobot! KANNI Siap Lawan Mafia Lahan di Blok Pasolo Limpoga

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator KANNI Mitra, Akun Makrus Laliamu, saat berada di Jakarta usai menyampaikan kesiapan advokasi kasus sengketa lahan Blok Pasolo Limpoga milik Jemy Mamentu, Selasa (10/6/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

Koordinator KANNI Mitra, Akun Makrus Laliamu, saat berada di Jakarta usai menyampaikan kesiapan advokasi kasus sengketa lahan Blok Pasolo Limpoga milik Jemy Mamentu, Selasa (10/6/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

Akun Makrus Laliamu: Kami Advokasi Jemy Mamentu Secara Legal dan Resmi, Bukan Atas Nama Siapa-Siapa

KANNIADVOKASI.ID – Sengketa lahan di wilayah Ratatotok Selatan, Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara, memanas.

Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra menyatakan siap tempur menghadapi siapa pun yang mencoba menguasai lahan milik Jemy Mamentu secara ilegal.

Koordinator KANNI Mitra, Akun Makrus Laliamu, menyebut dirinya telah mendapat kuasa penuh dari Jemy Mamentu untuk menangani kasus ini.

Ia menegaskan bahwa KANNI siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

“Saya mendapat mandat langsung dari pemilik lahan, bukan dari siapa pun. Semua tuduhan yang menyebut saya tangan kanan seseorang adalah hoaks. Saya bertindak atas dasar hukum dan mandat organisasi,” tegas Makrus, Selasa (10/6/2025).

Makrus membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan sosok Sie You Ho. “Itu fitnah. Saya punya identitas dan rekam jejak yang jelas. Tidak ada keterlibatan saya dengan nama-nama yang disebutkan,” ujarnya.

Menurut Makrus, lahan yang disengketakan telah dilaporkan ke Polres Mitra. Ia juga menantang Fredy Robinson Panekenan, pihak yang mengklaim lahan tersebut, untuk membuktikan kepemilikannya secara sah.

“Kalau memang merasa punya hak, buktikan dengan surat ukur atau dokumen legal lainnya dari pemerintah desa. Jangan cuma teriak-teriak tanpa dasar,” tantangnya.

Makrus menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan mediasi dan pemeriksaan lapangan bersama saksi, juru ukur, hingga aparat desa. Hasilnya, lahan tersebut diakui sebagai milik Jemy Mamentu oleh Kepala Desa Ratatotok Selatan.

Mengacu pada hukum yang berlaku, Makrus menyebut tindakan penguasaan lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Siapa pun yang tanpa dasar hukum sah menduduki lahan milik orang lain, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” katanya.

Ia juga menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyerobotan tanah, maka bisa diproses pidana sesuai Pasal 385 KUHP.

“Pasal itu jelas menyebut bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain, dapat dipidana penjara,” tegasnya.

Selain itu, Makrus juga meluruskan soal polemik Akta Jual Beli (AJB) dan status lahan yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Perlu dipahami, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Permenhut Nomor P.50/Menhut-II/2016, hak pengelolaan kawasan hutan seperti HPT dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum melalui perjanjian kerja sama atau izin pemanfaatan, dan dapat dialihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, advokasi yang dijalankan KANNI dilandasi oleh kuasa hukum sah dan dijalankan dalam bingkai organisasi nasional.

“Kami bertindak berdasarkan Surat Kuasa dan mandat dari Ketua Umum KANNI. Ini adalah bentuk pembelaan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata tentang pemberian kuasa,” tambahnya.

Makrus menyatakan KANNI siap menghadapi segala langkah hukum yang akan diambil pihak lawan.

“Kami tahu siapa yang ada di belakang mereka. Kami tidak gentar. Ini perjuangan hukum, dan kami akan hadapi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (C1)

Berita Terkait

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru