OC Kaligis Nilai Dewan Pers Langgar Kewenangan, Bela PWI Pusat di Pengadilan

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OC Kaligis, pengacara senior yang membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)./Dok.Ist

OC Kaligis, pengacara senior yang membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Pengacara senior OC Kaligis menyatakan alasannya membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers.

Ia menilai kasus tersebut menarik dari sisi hukum dan menyebut Dewan Pers telah bertindak di luar batas kewenangannya.

“Teman-teman bertanya, kenapa saya mau jadi kuasa hukum PWI dalam perkara ini? Saya jawab, karena secara hukum ini menarik,” ujar Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih dalam Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.

Menurutnya, proses pemilihan tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Pemilihan Hendry sah secara konstitusi organisasi. Tidak mungkin kongres digelar tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga mengecam tindakan Dewan Pers yang menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Kaligis menilai langkah itu sewenang-wenang dan berdampak pada kelangsungan administrasi organisasi pers tertua di Indonesia tersebut.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, Faisal Nurrizal, menyebut bahwa majelis hakim dalam sidang sebelumnya telah menyarankan agar kantor PWI dibuka kembali untuk keperluan pengambilan dokumen penting.

“Ini menyangkut hak organisasi. Kami akan kawal proses ini hingga selesai,” ujarnya.

Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela. (***)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB