KANNIADVOKASI.ID – Pengacara senior OC Kaligis menyatakan alasannya membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers.
Ia menilai kasus tersebut menarik dari sisi hukum dan menyebut Dewan Pers telah bertindak di luar batas kewenangannya.
“Teman-teman bertanya, kenapa saya mau jadi kuasa hukum PWI dalam perkara ini? Saya jawab, karena secara hukum ini menarik,” ujar Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih dalam Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.
Menurutnya, proses pemilihan tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Pemilihan Hendry sah secara konstitusi organisasi. Tidak mungkin kongres digelar tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengecam tindakan Dewan Pers yang menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Kaligis menilai langkah itu sewenang-wenang dan berdampak pada kelangsungan administrasi organisasi pers tertua di Indonesia tersebut.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, Faisal Nurrizal, menyebut bahwa majelis hakim dalam sidang sebelumnya telah menyarankan agar kantor PWI dibuka kembali untuk keperluan pengambilan dokumen penting.
“Ini menyangkut hak organisasi. Kami akan kawal proses ini hingga selesai,” ujarnya.
Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela. (***)