Gugat Sejumlah Pemdes ke Komisi Informasi Jawa Barat, KANNI dan YLBH Tindak Tegas Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
BOGOR – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pendekar di Jalan Loji, Pasir Menjul, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong. Jumat 20 Juni 2025.
Kehadiran Haidy disambut langsung oleh Ketua YLBH Pendekar, Hendra Sudrajat, yang akrab disapa Haidar.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif, membahas penguatan kolaborasi dalam bidang advokasi hukum, terutama menyangkut perlindungan hak masyarakat dan pengawasan kebijakan publik di tingkat desa.
Soroti Pengelolaan APBDes yang Tidak Transparan
Dalam dialog tersebut, Haidy dan Haidar menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Keduanya menegaskan bahwa prinsip keterbukaan dan akuntabilitas harus menjadi standar dalam setiap pengelolaan keuangan desa.
“Pemerintah desa adalah entitas publik yang dibiayai uang rakyat, maka wajib hukumnya mereka membuka informasi penggunaan APBDes secara terbuka,” tegas Haidy.
Haidar menambahkan bahwa tidak sedikit desa masih enggan memenuhi permintaan informasi publik, termasuk dokumen pertanggungjawaban APBDes.
“Kami mendapati adanya resistensi dari sejumlah pemerintah desa terhadap permintaan data. Ini alarm bagi kita semua,” ujar Haidar.
Beberapa Desa Terancam Digugat ke Komisi Informasi
Sebagai tindak lanjut, Haidy mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, beberapa desa di wilayah Kecamatan Cigombong akan digugat secara resmi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Beberapa desa kami nilai tidak patuh terhadap regulasi keterbukaan informasi. Kami sudah mengajukan permintaan dokumen penggunaan APBDes tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, namun tidak direspons. Ini akan kami bawa ke jalur hukum,” tandas Haidy.
Bangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa
Lebih jauh, kedua lembaga ini sepakat untuk memperkuat literasi hukum masyarakat desa. Kegiatan edukatif dan penyuluhan hukum akan digelar sebagai langkah preventif mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur desa.
Pertemuan ini menjadi titik tolak penguatan sinergi antar lembaga advokasi hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Red)