KANNIADVOKASI.ID – Mahasiswa Jurusan Hukum Islam Institut Agama Islam Hidayatullah (IAIH) Batam menggelar seminar dan diskusi hukum bertajuk “Strategi dan Tantangan dalam Membangun Kesadaran Hukum” pada Ahad, 6 Dzulqaidah 1446 H (4 Mei 2025 M).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kampus Hidayatullah, Tanjung Uncang, Batam, dan dihadiri oleh jajaran dosen, mahasiswa, serta Rektor IAIH Batam, Muhammad Siddik, M.Pd.
Dua narasumber dihadirkan dalam forum ini, yaitu Dr. Dudung A. Abdullah, S.H., M.H., M.Ag., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, dan Dipo Septiawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Keduanya membahas secara mendalam persoalan kesadaran hukum dalam kerangka negara hukum yang berkeadilan.
Dr. Dudung A. Abdullah menggarisbawahi pentingnya peran pesantren sebagai aktor strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan agama, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang dapat menginternalisasi nilai-nilai keadilan melalui pendekatan hukum Islam.
“Pesantren harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai hukum yang adil dan berkarakter. Dengan memperkuat kurikulum fiqh, ushul fiqh, dan diskusi hukum kontemporer, santri dapat memahami hukum dalam perspektif yang menyeluruh,” ujarnya.
Dudung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pesantren dan lembaga hukum formal seperti LBH.
Ia mengusulkan pelatihan paralegal bagi kiai, guru, dan santri sebagai langkah strategis memperkuat peran pesantren sebagai pusat literasi dan advokasi hukum, khususnya di wilayah pedesaan yang minim akses informasi hukum.
Sementara itu, Dipo Septiawan menyoroti bahwa kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi tegaknya supremasi hukum.
Ia menjelaskan bahwa rendahnya tingkat literasi hukum dan minimnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum menjadi tantangan utama saat ini.
“Tanpa kesadaran hukum, regulasi hanya menjadi formalitas. Maka dari itu, pendekatan edukatif yang masif dan kontekstual perlu digalakkan,” ujarnya.
Strategi yang ditawarkan antara lain adalah memperluas edukasi hukum lewat media sosial, mengintegrasikan pendidikan hukum di sekolah-sekolah, serta melibatkan tokoh masyarakat dalam penyuluhan hukum.
Dipo juga menekankan perlunya penggunaan bahasa yang inklusif agar hukum lebih mudah diterima di tengah masyarakat multikultural seperti Batam.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem hukum yang partisipatif dan terpercaya.
Rektor IAIH Batam, Muhammad Siddik, M.Pd., dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan seminar tersebut.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa hukum Islam memiliki tanggung jawab besar dalam menjembatani nilai-nilai syariah dengan sistem hukum nasional.
“Mahasiswa harus menjadi agen perubahan, membawa nilai keadilan hukum yang bersumber dari tradisi Islam ke dalam kehidupan sosial yang majemuk,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, IAIH Batam menegaskan komitmennya dalam mencetak intelektual hukum yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial dan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadaban. (Red)