Petani Digusur, PT PMC Dituding Kuasai Lahan Terlantar Selama 27 Tahun

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purba, petani penggarap lahan eks PTP-11 di Desa Sukaluyu, Tamansari, Bogor, menyampaikan keluh kesahnya atas ancaman penggusuran oleh PT PMC, Kamis (10/7/2025).

Purba, petani penggarap lahan eks PTP-11 di Desa Sukaluyu, Tamansari, Bogor, menyampaikan keluh kesahnya atas ancaman penggusuran oleh PT PMC, Kamis (10/7/2025).

Sengketa lahan eks PTP-11 di Tamansari memanas, warga tuntut keadilan dan hentikan aktivitas ilegal PT PMC

BOGOR – Konflik agraria kembali meletup di wilayah bekas perkebunan PTP-11, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Sejumlah petani menolak penggusuran oleh pihak yang mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), salah satunya PT PMC.

Purba, petani penggarap sejak 1985, mengaku terancam terusir setelah PT PMC memasang pagar di lahan seluas 3.000 meter persegi yang ia kelola selama 35 tahun.

“Lahan ini kosong sejak HGB keluar. Kami yang merawat dan menanam, tapi tiba-tiba diusir. Belum pernah ada aktivitas dari pemegang HGB,” kata Purba, Kamis (10/7/2025).

Purba menyebut, pihak PT PMC mengklaim memiliki HGB sejak 1970, namun selama hampir tiga dekade tak pernah mengelola lahan tersebut.

“Kenapa kami yang petani justru digusur, sementara bangunan besar di lokasi sama tetap berdiri?” tegasnya.

Ia menegaskan, para petani tidak berniat merebut kepemilikan. Mereka hanya memanfaatkan lahan tidur yang dibiarkan selama puluhan tahun.

“Kami tak minta ganti rugi. Kalau negara mau ambil, kami mundur. Tapi kalau swasta yang klaim dan kami digusur, jelas kami lawan,” ujarnya.

Purba dan warga lainnya berharap kejelasan status lahan, mengingat masa berlaku HGB disebut-sebut akan habis pada 2027.

Kuasa Hukum: Hentikan Aktivitas PT PMC

Ali Zainal Abidin Al Jufri, kuasa hukum warga, mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas PT PMC hingga status legalitasnya jelas.

“Kami akan laporkan secara resmi jika kegiatan tetap berlangsung. Ada empat laporan polisi, dua di antaranya sedang diproses: pengrusakan dan kekerasan di muka umum,” beber Ali.

Ia menuding ada kelalaian pihak desa dan kecamatan dalam mengevaluasi izin yang diklaim PT PMC.

“Saya sudah cek ke beberapa dinas, untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, PT PMC tak punya izin. DPKPP sudah mengeluarkan teguran ketiga, tapi PT PMC masih ngotot menunggu limpahan ke Satpol PP,” ungkapnya.

Ali menilai, PT PMC bertindak semena-mena dengan dalih HGB yang selama 27 tahun justru ditelantarkan. (*)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat karena dugaan pelanggaran administratif dan lingkungan oleh pihak PT PMC. Namun, aktivitas di lapangan tetap dilanjutkan, seolah-olah tanpa menghormati proses hukum yang […]

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru