Sengketa lahan eks PTP-11 di Tamansari memanas, warga tuntut keadilan dan hentikan aktivitas ilegal PT PMC
BOGOR – Konflik agraria kembali meletup di wilayah bekas perkebunan PTP-11, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Sejumlah petani menolak penggusuran oleh pihak yang mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), salah satunya PT PMC.
Purba, petani penggarap sejak 1985, mengaku terancam terusir setelah PT PMC memasang pagar di lahan seluas 3.000 meter persegi yang ia kelola selama 35 tahun.
“Lahan ini kosong sejak HGB keluar. Kami yang merawat dan menanam, tapi tiba-tiba diusir. Belum pernah ada aktivitas dari pemegang HGB,” kata Purba, Kamis (10/7/2025).
Purba menyebut, pihak PT PMC mengklaim memiliki HGB sejak 1970, namun selama hampir tiga dekade tak pernah mengelola lahan tersebut.
“Kenapa kami yang petani justru digusur, sementara bangunan besar di lokasi sama tetap berdiri?” tegasnya.
Ia menegaskan, para petani tidak berniat merebut kepemilikan. Mereka hanya memanfaatkan lahan tidur yang dibiarkan selama puluhan tahun.
“Kami tak minta ganti rugi. Kalau negara mau ambil, kami mundur. Tapi kalau swasta yang klaim dan kami digusur, jelas kami lawan,” ujarnya.
Purba dan warga lainnya berharap kejelasan status lahan, mengingat masa berlaku HGB disebut-sebut akan habis pada 2027.
Kuasa Hukum: Hentikan Aktivitas PT PMC
Ali Zainal Abidin Al Jufri, kuasa hukum warga, mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas PT PMC hingga status legalitasnya jelas.
“Kami akan laporkan secara resmi jika kegiatan tetap berlangsung. Ada empat laporan polisi, dua di antaranya sedang diproses: pengrusakan dan kekerasan di muka umum,” beber Ali.
Ia menuding ada kelalaian pihak desa dan kecamatan dalam mengevaluasi izin yang diklaim PT PMC.
“Saya sudah cek ke beberapa dinas, untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, PT PMC tak punya izin. DPKPP sudah mengeluarkan teguran ketiga, tapi PT PMC masih ngotot menunggu limpahan ke Satpol PP,” ungkapnya.
Ali menilai, PT PMC bertindak semena-mena dengan dalih HGB yang selama 27 tahun justru ditelantarkan. (*)
[…] Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat karena dugaan pelanggaran administratif dan lingkungan oleh pihak PT PMC. Namun, aktivitas di lapangan tetap dilanjutkan, seolah-olah tanpa menghormati proses hukum yang […]