PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PPKHI Dheky Wijaya menyampaikan pernyataan sikap terkait legalitas organisasi advokat di Indonesia.

Ketua Umum PPKHI Dheky Wijaya menyampaikan pernyataan sikap terkait legalitas organisasi advokat di Indonesia.

KANNIADVOKASI.ID – Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, menepis klaim bahwa hanya tujuh organisasi advokat diakui pemerintah.

Ia menegaskan, PPKHI sah secara hukum dan diakui Kemenkumham berdasarkan UU Advokat dan putusan MK.

Pernyataan seorang pejabat bernama Hilman Soecipto yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat diakui negara menuai reaksi keras dari kalangan hukum.

Pasalnya, ucapan itu dianggap menyesatkan publik dan menimbulkan kegaduhan di tubuh organisasi advokat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa PPKHI merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

“Pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dheky dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Dheky menegaskan, legalitas PPKHI dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta keterlibatan aktif PPKHI dalam kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.

Menurutnya, informasi menyesatkan semacam itu tidak hanya berpotensi membingungkan publik, tetapi juga merugikan penegakan hukum di Indonesia.

Ia bahkan menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum maupun nonhukum terhadap pihak yang memproduksi dan menyebarkan kabar tersebut.

Dasar Hukum Jelas

Dheky menjelaskan, keabsahan organisasi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

“Putusan MK menegaskan bahwa selama belum terbentuk wadah tunggal, beberapa organisasi advokat tetap sah menjalankan fungsi keorganisasiannya,” tegas Dheky.

Ia menambahkan, Kemenkumham hingga kini tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi, selama memenuhi syarat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Artinya, pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum.

Komitmen PPKHI

Sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen membina dan mengawasi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik dan standar profesionalisme.

Organisasi ini juga aktif menyelenggarakan pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas advokat di Indonesia.

Dheky juga menilai, reformasi UU Advokat sudah mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi advokat dan memperkuat sinergi antarorganisasi.

“Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan, publik tidak perlu ragu menggunakan jasa advokat dari PPKHI maupun organisasi lain yang sah di bawah hukum Indonesia. (Red)

 

Berita Terkait

Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa
Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar
Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!
Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa
Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya
Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali
Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru