Sengketa Informasi di Komisi Informasi Jabar, KANNI Kabupaten Bogor Menang Perkara

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANNI Kabupaten Bogor menang perkara sengketa Informasi./Dok.Red

KANNI Kabupaten Bogor menang perkara sengketa Informasi./Dok.Red

KANNIADVOKASI.ID – Perjuangan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dalam memperoleh akses informasi publik akhirnya membuahkan hasil.

Dalam sidang pemeriksaan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025, KANNI Kabupaten Bogor dinyatakan memiliki legal standing yang sah sebagai Pemohon.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sidang menghadirkan PPID Pemerintah Desa Cimanggis (Kecamatan Bojonggede), Pemerintah Desa Sukagalih (Kecamatan Megamendung), Pemerintah Desa Citapen (Kecamatan Ciawi), Pemerintah Desa Tugu Utara (Kecamatan Cisarua), Pemerintah Desa Bantarjaya (Kecamatan Rancabungur), Puskesmas Tenjolaya, dan SMAN 2 Kota Bogor sebagai pihak Termohon.

Namun, tiga Termohon absen tanpa alasan, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Dalam persidangan yang berlangsung penuh dinamika, Majelis Komisioner KI Jawa Barat menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh KANNI Kabupaten Bogor telah memenuhi seluruh syarat administratif.

Selain sah secara hukum, permohonan juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait batas waktu pengajuan.

Atas dasar tersebut, KI Jawa Barat memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi guna mencari titik temu antara Pemohon dan Termohon.

Mediasi berlangsung dalam suasana serius dan penuh diskusi mendalam. Pemohon dan Termohon yang hadir bernegosiasi mengenai akses terhadap dokumen yang dimohonkan.

Setelah melalui perdebatan dan penyampaian argumentasi dari kedua belah pihak, Termohon yang hadir akhirnya menyepakati untuk menyerahkan dokumen yang diminta dalam waktu maksimal 30 hari setelah kesepakatan ditandatangani.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyampaikan apresiasi terhadap putusan ini.

Menurutnya, keputusan KI Jawa Barat menjadi bukti bahwa lembaga ini berperan aktif dalam menegakkan hak masyarakat atas informasi publik.

“Ini adalah kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas. Komisi Informasi Jawa Barat telah menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik terpenuhi.

Putusan ini menjadi angin segar yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat lain dalam memperjuangkan hak mereka,” ujar Haidy Arsyad.

Namun, ia juga menyoroti ketidakhadiran tiga Termohon dalam sidang sebagai cerminan rendahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi.

“Ketidakhadiran mereka menjadi indikasi bahwa masih ada hambatan dalam penerapan Undang-Undang KIP. Padahal, badan publik memiliki kewajiban untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Sidang ini menjadi pengingat bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar fasilitas yang dapat diberikan atau ditahan sesuka hati oleh badan publik.

Putusan ini juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak atas informasi dapat diproses secara hukum hingga menghasilkan keputusan yang mengikat.

Haidy berharap, putusan ini menjadi peringatan bagi badan publik lain untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap, keterbukaan informasi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor, semakin meningkat. Pemerintahan yang transparan akan menciptakan akuntabilitas yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

 

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru