Seorang Kades Gugat UU Kejaksaan ke MK, Soal Intelijen dan Penyelidikan Jaksa

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang uji materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/8/2025)./Dok.Ist

Sidang uji materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/8/2025)./Dok.Ist

Yuliantono menilai kewenangan jaksa di bidang intelijen rawan disalahgunakan, MK mempertanyakan dasar gugatannya.

Jakarta – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurutnya, kewenangan jaksa melakukan penyelidikan lewat jalur intelijen rawan multitafsir dan membuka ruang kesewenang-wenangan.

Pasal yang digugat Yuliantono berbunyi, Kejaksaan berwenang:

a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

b. menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pembangunan;

c. bekerja sama dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri;

d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme;

e. mengawasi multimedia.

Kuasa hukum pemohon, Prayogi Laksono, menyebut aturan itu kabur dan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Ia menegaskan, penyelidikan harus diatur jelas dalam undang-undang, termasuk siapa pejabat yang berwenang.

“UU Kejaksaan tidak memberi batasan tegas. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Prayogi dalam sidang, Jumat (22/8/2025).

Prayogi juga menyinggung putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 yang menyatakan KUHAP dan UU KPK secara jelas mengatur kedudukan penyelidik.

Dengan dasar itu, pihaknya meminta MK membatalkan Pasal 30B huruf a tentang penyelidikan, sekaligus frasa “bidang intelijen” dalam UU Kejaksaan.

Respons MK

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanggapi gugatan tersebut dengan kritis.

Ia mempertanyakan apakah Yuliantono sudah melaporkan dugaan penyelidikan tidak sesuai prosedur ke Komisi Kejaksaan.

“Kalau bicara penyelidikan yang tidak sesuai KUHAP, ada Komisi Kejaksaan yang bisa menerima laporan,” kata Guntur.

Ia menegaskan, dugaan intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan tidak serta-merta membuktikan norma undang-undangnya bermasalah.

“Kalau ada oknum jaksa yang main gertak atau intimidasi, itu soal pelaksanaan di lapangan, bukan norma UU-nya,” ucap Guntur.

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru