Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon Billy Adhiyaksa dan Haidy Arsyad menghadiri sidang perdana sengketa informasi publik melawan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/5/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

Pemohon Billy Adhiyaksa dan Haidy Arsyad menghadiri sidang perdana sengketa informasi publik melawan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/5/2025)./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang perdana sengketa informasi antara Billy Adhiyaksa dan Haidy Arsyad selaku Pemohon, melawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor sebagai Termohon, pada Rabu (21/5/2025).

Persidangan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.

Majelis Komisioner membuka sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.

Dalam tahap awal ini, Majelis menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon memenuhi syarat formil dan materiil sebagai Pemohon yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Setelah legal standing dikukuhkan, Majelis memulai proses pewaktuan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perki 1/2013.

Pemeriksaan awal mengungkap adanya perbedaan tajam dalam menafsirkan status keterbukaan informasi yang dimohonkan.

Dalam persidangan, pihak Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Arafat Nasrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa informasi yang diminta Pemohon merupakan informasi yang tergolong dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada publik.

“Informasi yang diminta berkaitan dengan strategi internal dan aspek teknis yang dapat mengganggu operasional perusahaan apabila dibuka secara bebas. Oleh karena itu, kami nyatakan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP,” ujar Arafat di hadapan Majelis.

Namun sebaliknya, Pemohon meyakini bahwa informasi yang dimintanya adalah informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas badan publik.

“Kami meminta informasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara melalui badan usaha milik daerah. Itu seharusnya terbuka untuk publik,” ujar Haidy Arsyad usai persidangan.

Sementara itu, Billy Adhiyaksa menambahkan, “Kami menempuh jalur hukum ini karena badan publik tidak boleh semena-mena menutup akses informasi tanpa mekanisme yang sah. Jika memang dikecualikan, lakukan uji konsekuensi sesuai UU.”

Melihat adanya perbedaan pemahaman mendasar, Majelis Komisioner memutuskan untuk memberikan kesempatan mediasi terlebih dahulu kepada para pihak. Mediasi dipimpin langsung oleh Komisioner Husni Mubarok sebagai mediator.

Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak tetap mempertahankan posisi hukumnya masing-masing.

Pemohon bersikukuh bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka, sementara Termohon tetap berpendapat bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan.

“Atas dasar tidak tercapainya kesepahaman dalam mediasi, Majelis menetapkan perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi non litigasi,” ujar Husni Mubarok selaku mediator.

Sebelum memasuki agenda pokok persidangan ajudikasi, Mediator juga meminta Termohon untuk melakukan uji konsekuensi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (2) UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Uji konsekuensi ini menjadi syarat penting apabila Termohon ingin mengklaim bahwa informasi tersebut layak untuk dikecualikan dari akses publik.

Proses sengketa ini menjadi ujian nyata bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Komisi Informasi Jawa Barat dijadwalkan menetapkan jadwal ajudikasi dalam waktu dekat.

Sengketa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh badan publik agar memahami secara komprehensif ketentuan keterbukaan informasi, serta pentingnya mekanisme klasifikasi dan uji konsekuensi guna mencegah polemik serupa di kemudian hari. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Gubernur Jawa Barat Bongkar Modus ASN Tilep Anggaran Kegiatan
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB