Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat beroperasi di kawasan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas ini menuai sorotan karena diduga mencemari lingkungan dan melanggar aturan perlindungan pulau kecil./Dok.kanniadvokasi.id

Alat berat beroperasi di kawasan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas ini menuai sorotan karena diduga mencemari lingkungan dan melanggar aturan perlindungan pulau kecil./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Polemik tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kian mencuat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut tak ada masalah berarti, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru mengungkap sederet pelanggaran lingkungan.

ESDM: Tak Ada Kerusakan Signifikan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa aktivitas tambang di Raja Ampat tak menimbulkan kerusakan besar.

“Kita lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah,” ujar Tri usai mendampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke lokasi tambang, Sabtu (7/6/2025).

Meski begitu, ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk mengevaluasi sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hasil evaluasi akan menjadi dasar rekomendasi teknis kepada Menteri Investasi.

Gag Nikel Klaim Patuh Regulasi

PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), mengklaim menerapkan prinsip good mining practice di Pulau Gag. Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya, menyatakan pihaknya taat pada prosedur lingkungan dan regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga lingkungan dan mematuhi semua ketentuan yang ada,” ucapnya.

KLHK Temukan Empat Perusahaan Bermasalah

Namun temuan KLHK justru menunjukkan sebaliknya. Hasil pengawasan pada 26–31 Mei 2025 mengungkap empat perusahaan tambang melakukan pelanggaran serius, yakni:

PT Gag Nikel (GN)

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). PT Anugerah Surya Pratama bahkan beroperasi tanpa sistem pengelolaan limbah dan manajemen lingkungan.

PT Gag Nikel juga disorot karena diduga melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebab Pulau Gag tergolong pulau kecil yang dilindungi.

Jika pelanggaran terbukti berat, KLHK membuka opsi pencabutan izin lingkungan.

Bupati Raja Ampat: 97 Persen Wilayah adalah Kawasan Konservasi

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengaku prihatin atas dampak pertambangan di wilayahnya.

“Sebanyak 97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi. Namun kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan ada di pemerintah pusat,” ujarnya di Sorong, Sabtu (31/5).

Aksi Protes Pecah di Jakarta

Gelombang protes juga bergema di Jakarta. Sejumlah aktivis lingkungan dan pemuda Papua melakukan aksi saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno berpidato di Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Selasa (3/6).

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan:

“Nickel Mines Destroy Lives”

“Save Raja Ampat from Nickel Mining”

“What’s the True Cost of Your Nickel?”

Menteri LHK: Tambang di Pulau Kecil Ancam Ekosistem

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tambang di pulau kecil merupakan pelanggaran serius dan bentuk ketidakadilan antargenerasi.

“KLHK tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegasnya.

Perlu Koordinasi Antar Lembaga

Konflik narasi antara ESDM dan KLHK menunjukkan lemahnya koordinasi lintas kementerian. Publik membutuhkan transparansi dan sikap tegas demi menjaga ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi kelas dunia. (Red)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
Perkuat Peran dan Fungsi Paralegal Desa, FK Posbakum DKI Gelar Workshop Hukum di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru