Toyota Astra Finance Dituntut Setelah Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Lapor ke BPSK

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANNIADVOKASI.ID – Yadi Miskaryano, konsumen Toyota Astra Finance (TAF), melaporkan tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak TAF yang dilakukan tanpa melalui keputusan pengadilan.

Laporan tersebut diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, setelah kejadian yang menimbulkan kekecewaan dan kerugian bagi Yadi. Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan nomor kontrak 2239416890, Yadi membeli Daihatsu Sigra 2022 dengan cicilan Rp3.520.000 per bulan selama 60 bulan.

Namun, karena kesulitan keuangan, Yadi terlambat membayar angsuran selama dua bulan, pada April dan Mei 2025.

Pada 19 Mei 2025, dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari TAF datang ke kediaman Yadi di Bogor dan memerintahkan penarikan kendaraan.

Setelah tiba di kantor TAF di Padjajaran, Kota Bogor, kendaraan langsung ditarik paksa tanpa adanya identitas resmi atau dokumen yang sah.

Yadi juga dipaksa menandatangani “Berita Acara Penyerahan Kendaraan,” meskipun ia tidak berniat menyerahkan kendaraan tersebut.

Posbakum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), yang mendampingi Yadi, menilai tindakan TAF sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan peraturan yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, kecuali debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Pada 22 Mei 2025, Yadi mengajukan permohonan untuk melunasi tunggakan dua bulan secara bertahap, namun TAF menolak permohonan tersebut dan mengancam dengan lelang kendaraan, tindakan yang dianggap Yadi sebagai pemaksaan yang tidak sah.

Yadi dan kuasa hukumnya dari Posbakum KANNI kini menuntut keadilan melalui jalur hukum, baik perdata maupun administratif, dengan harapan BPSK dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.

“Kami berharap agar BPSK segera mengambil langkah tegas untuk memberikan keadilan. Tindakan TAF jelas bertentangan dengan hak konsumen yang diatur oleh hukum,” ujar Ruswan Efendi, kuasa hukum Yadi Miskaryano.

Dengan laporan ini, Yadi berharap agar kasus serupa tidak terulang pada konsumen lain dan TAF dapat memperbaiki prosedur penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 10:04 WIB

KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Perjuangan Panjang Terbayar, Puluhan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Akhirnya Lulus Skripsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:35 WIB

KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:55 WIB

433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:23 WIB

Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

PT PMC Babat Lahan Saat Warga Demo, Rumah Penggarap Rata dengan Tanah

Berita Terbaru