Toyota Astra Finance Dituntut Setelah Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Lapor ke BPSK

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANNIADVOKASI.ID – Yadi Miskaryano, konsumen Toyota Astra Finance (TAF), melaporkan tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak TAF yang dilakukan tanpa melalui keputusan pengadilan.

Laporan tersebut diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, setelah kejadian yang menimbulkan kekecewaan dan kerugian bagi Yadi. Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan nomor kontrak 2239416890, Yadi membeli Daihatsu Sigra 2022 dengan cicilan Rp3.520.000 per bulan selama 60 bulan.

Namun, karena kesulitan keuangan, Yadi terlambat membayar angsuran selama dua bulan, pada April dan Mei 2025.

Pada 19 Mei 2025, dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari TAF datang ke kediaman Yadi di Bogor dan memerintahkan penarikan kendaraan.

Setelah tiba di kantor TAF di Padjajaran, Kota Bogor, kendaraan langsung ditarik paksa tanpa adanya identitas resmi atau dokumen yang sah.

Yadi juga dipaksa menandatangani “Berita Acara Penyerahan Kendaraan,” meskipun ia tidak berniat menyerahkan kendaraan tersebut.

Posbakum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), yang mendampingi Yadi, menilai tindakan TAF sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan peraturan yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, kecuali debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Pada 22 Mei 2025, Yadi mengajukan permohonan untuk melunasi tunggakan dua bulan secara bertahap, namun TAF menolak permohonan tersebut dan mengancam dengan lelang kendaraan, tindakan yang dianggap Yadi sebagai pemaksaan yang tidak sah.

Yadi dan kuasa hukumnya dari Posbakum KANNI kini menuntut keadilan melalui jalur hukum, baik perdata maupun administratif, dengan harapan BPSK dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.

“Kami berharap agar BPSK segera mengambil langkah tegas untuk memberikan keadilan. Tindakan TAF jelas bertentangan dengan hak konsumen yang diatur oleh hukum,” ujar Ruswan Efendi, kuasa hukum Yadi Miskaryano.

Dengan laporan ini, Yadi berharap agar kasus serupa tidak terulang pada konsumen lain dan TAF dapat memperbaiki prosedur penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Gubernur Jabar Minta Inspektorat Periksa Kades Nyawer di Kelab Malam
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB