Toyota Astra Finance Dituntut Setelah Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Lapor ke BPSK

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANNIADVOKASI.ID – Yadi Miskaryano, konsumen Toyota Astra Finance (TAF), melaporkan tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak TAF yang dilakukan tanpa melalui keputusan pengadilan.

Laporan tersebut diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, setelah kejadian yang menimbulkan kekecewaan dan kerugian bagi Yadi. Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan nomor kontrak 2239416890, Yadi membeli Daihatsu Sigra 2022 dengan cicilan Rp3.520.000 per bulan selama 60 bulan.

Namun, karena kesulitan keuangan, Yadi terlambat membayar angsuran selama dua bulan, pada April dan Mei 2025.

Pada 19 Mei 2025, dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari TAF datang ke kediaman Yadi di Bogor dan memerintahkan penarikan kendaraan.

Setelah tiba di kantor TAF di Padjajaran, Kota Bogor, kendaraan langsung ditarik paksa tanpa adanya identitas resmi atau dokumen yang sah.

Yadi juga dipaksa menandatangani “Berita Acara Penyerahan Kendaraan,” meskipun ia tidak berniat menyerahkan kendaraan tersebut.

Posbakum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), yang mendampingi Yadi, menilai tindakan TAF sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan peraturan yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, kecuali debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Pada 22 Mei 2025, Yadi mengajukan permohonan untuk melunasi tunggakan dua bulan secara bertahap, namun TAF menolak permohonan tersebut dan mengancam dengan lelang kendaraan, tindakan yang dianggap Yadi sebagai pemaksaan yang tidak sah.

Yadi dan kuasa hukumnya dari Posbakum KANNI kini menuntut keadilan melalui jalur hukum, baik perdata maupun administratif, dengan harapan BPSK dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.

“Kami berharap agar BPSK segera mengambil langkah tegas untuk memberikan keadilan. Tindakan TAF jelas bertentangan dengan hak konsumen yang diatur oleh hukum,” ujar Ruswan Efendi, kuasa hukum Yadi Miskaryano.

Dengan laporan ini, Yadi berharap agar kasus serupa tidak terulang pada konsumen lain dan TAF dapat memperbaiki prosedur penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
Perkuat Peran dan Fungsi Paralegal Desa, FK Posbakum DKI Gelar Workshop Hukum di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru