Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehan Ambaru, S.H. memberikan keterangan pers terkait klarifikasi video viral dan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan Ratatotok.

Sehan Ambaru, S.H. memberikan keterangan pers terkait klarifikasi video viral dan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan Ratatotok.

Kuasa hukum tambang Ratatotok membantah keras tudingan akun “Acid Suruan Pantow” yang menuding lokasi tambang dikerjakan warga asing. Pihaknya menilai pernyataan itu keliru, tak berdasar, dan mengandung unsur pidana.

RATATOTOK — Video viral seorang wanita yang mengaku berasal dari Ratatotok dengan akun “Acid Suruan Pantow” menuai kecaman. Dalam unggahannya, wanita itu menuding lokasi tambang di Ratatotok dikerjakan warga asing asal Tiongkok.

Namun, kuasa hukum lokasi tambang membantah keras tudingan tersebut.

Juru bicara sekaligus konsultan hukum, Sehan Ambaru, SH., menyebut akun itu tidak memiliki dasar hukum untuk berbicara soal kepemilikan lahan.

“Kami tidak tahu siapa Acid ini. Namanya tidak tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah mana pun. Ia tidak punya legal standing dan pernyataannya merugikan banyak pihak,” tegas Sehan.

Sehan menjelaskan, jika lahan yang dimaksud adalah tanah almarhum Musa Pantow, maka statusnya sudah berpindah tangan secara resmi.

“Tanah itu sudah dijual dan dikompensasi oleh PT NMR sejak 1994. Keluarga Pantow sudah menerima tali asih dan ganti untung. Jadi, mereka tak punya hak lagi atas lahan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar hukum yang dipakai keluarga Pantow berupa SKT tahun 1985 sudah tidak berlaku karena dibatalkan Pemerintah Desa Ratatotok tahun 1994 setelah adanya kompensasi resmi.

Kuasa hukum juga menilai klaim kemenangan pengadilan yang disampaikan keluarga Pantow janggal.

“Kami tak pernah menerima surat gugatan atau panggilan sidang. Kalau memang ada perkara perdata, kami pasti hadir. Jangan-jangan objek gugatan bukan di lokasi kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sehan menuding ada indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam gugatan yang diajukan pihak keluarga Pantow.

“Kami temukan dugaan SKT lama disembunyikan lalu dimunculkan kembali untuk menggugat pihak lain. Ini jelas pelanggaran hukum,” katanya.

Ia juga mengungkap, pihaknya pernah didatangi keluarga Musa Pantow yang meminta uang Rp1,5 miliar dengan ancaman akan memblokir jalan masuk tambang.

“Mereka datang minta uang dengan ancaman. Sekarang malah membuat video, menyerang institusi negara, dan memviralkan lokasi kami. Itu sudah masuk ranah pidana pencemaran nama baik,” tegas Sehan.

Kuasa hukum memastikan akan melaporkan akun Acid Suruan Pantow ke aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen, dan penyebaran informasi bohong.

“Kami akan laporkan semua. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku penyebar hoaks dan pemalsu dokumen,” pungkasnya. (C1)

Berita Terkait

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa
Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru