Viral! Kades di Lebak Diduga Fitnah KANNI, Disebut Minta Uang Damai Sebelum Sidang

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga perwakilan KANNI Provinsi Banten saat menyampaikan klarifikasi dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Banten, terkait tuduhan tak berdasar dari salah satu kepala desa di Lebak, Selasa (1/7/2025).

Tiga perwakilan KANNI Provinsi Banten saat menyampaikan klarifikasi dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Banten, terkait tuduhan tak berdasar dari salah satu kepala desa di Lebak, Selasa (1/7/2025).

KANNI Banten Layangkan Somasi, Minta Klarifikasi Tertulis dari Kades

LEBAK – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Banten melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada 30 April 2025.

Dalam sidang tersebut, kepala desa yang dimaksud menyatakan bahwa ada anggota KANNI yang meminta sejumlah uang untuk biaya perdamaian sebelum adanya panggilan resmi dari Komisi Informasi.

Ketua KANNI Banten, Sajiwan, S.H., mengecam pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan serius yang tidak disertai bukti.

“Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti apapun atas tuduhan itu. Ini bentuk framing yang mencemarkan nama baik kami sebagai pengurus KANNI Provinsi Banten,” tegas Sajiwan dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2025.

Atas dasar itu, KANNI meminta klarifikasi secara resmi sekaligus melayangkan surat teguran hukum kepada kepala desa yang bersangkutan.

“Kami berharap tidak ada lagi kepala desa atau pihak manapun yang menyampaikan hal-hal yang belum terbukti, apalagi diungkapkan di muka persidangan,” ujar Sajiwan.

KANNI menegaskan langkah ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap pernyataan publik harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau dugaan yang menyesatkan. (Red)

Berita Terkait

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru