Viral! Kades di Lebak Diduga Fitnah KANNI, Disebut Minta Uang Damai Sebelum Sidang

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga perwakilan KANNI Provinsi Banten saat menyampaikan klarifikasi dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Banten, terkait tuduhan tak berdasar dari salah satu kepala desa di Lebak, Selasa (1/7/2025).

Tiga perwakilan KANNI Provinsi Banten saat menyampaikan klarifikasi dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Banten, terkait tuduhan tak berdasar dari salah satu kepala desa di Lebak, Selasa (1/7/2025).

KANNI Banten Layangkan Somasi, Minta Klarifikasi Tertulis dari Kades

LEBAK – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Banten melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada 30 April 2025.

Dalam sidang tersebut, kepala desa yang dimaksud menyatakan bahwa ada anggota KANNI yang meminta sejumlah uang untuk biaya perdamaian sebelum adanya panggilan resmi dari Komisi Informasi.

Ketua KANNI Banten, Sajiwan, S.H., mengecam pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan serius yang tidak disertai bukti.

“Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti apapun atas tuduhan itu. Ini bentuk framing yang mencemarkan nama baik kami sebagai pengurus KANNI Provinsi Banten,” tegas Sajiwan dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2025.

Atas dasar itu, KANNI meminta klarifikasi secara resmi sekaligus melayangkan surat teguran hukum kepada kepala desa yang bersangkutan.

“Kami berharap tidak ada lagi kepala desa atau pihak manapun yang menyampaikan hal-hal yang belum terbukti, apalagi diungkapkan di muka persidangan,” ujar Sajiwan.

KANNI menegaskan langkah ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan memastikan setiap pernyataan publik harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau dugaan yang menyesatkan. (Red)

Berita Terkait

Kantor Hukum Andi Tatang Bongkar Dugaan Permainan Mafia Tanah di BPN Depok
Chandra Damopolii Bantah Isu Pemerasan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi: BPN Depok Diduga Kongkalikong dengan Mafia Tanah
Diduga Tipu Pemilik Rental Mobil, MDL Alias Opo Terancam Dipolisikan
KANNI Desak Kapolda Sulut Tindak Wartawan Abal-Abal Pemelintir Nama Mabes Polri
Sering Kaitkan Mabes Polri dengan Tambang Ilegal, KANNI Desak Polda Sulut Tindak Wartawan FOL
Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:07 WIB

Ketahuan! Truk Dinas Buang Limbah Hotel ke Tanah Warga Tengah Malam

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:30 WIB

Gubernur Jabar Minta Inspektorat Periksa Kades Nyawer di Kelab Malam

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:46 WIB

Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat, Fraksi Gerindra Kabupaten Bogor: Ini Kabar Gembira!

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:07 WIB

Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:45 WIB

Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:53 WIB

Ngaku Pemilik, Malah Diserobot! KANNI Siap Lawan Mafia Lahan di Blok Pasolo Limpoga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:33 WIB

Toyota Astra Finance Dituntut Setelah Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Lapor ke BPSK

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB