KANNI paparkan program advokasi hukum di hadapan Wamendes Ahmad Reza Patria, dorong kepala desa melek hukum dan bebas dari jerat pidana.
JAKARTA – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Ahmad Reza Patria memberikan apresiasi kepada Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) yang terus mendorong perlindungan hukum bagi kepala desa.
Dalam audiensi resmi di Jakarta, Kamis (23/10/2025), KANNI memaparkan program bertema “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa.”
Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., didampingi Haidy Arsyad, S.H., Nofaldi, dan Yosep Bonang, S.T., menjelaskan berbagai program unggulan, seperti workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bantuan hukum gratis, serta seminar peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Kami membina konsultasi hukum bagi perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris, hingga bendahara. Mereka harus memahami aturan agar tata kelola desa tidak menabrak hukum,” tegas Ruswan.
Ia menambahkan, sejak 2018 KANNI telah menjalankan program bantuan hukum gratis di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bogor. Program itu disambut positif oleh banyak kepala desa yang hadir.
Ruswan menilai, pemahaman hukum menjadi benteng penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan anggaran.
“Kepala desa wajib paham hukum agar terhindar dari tindak pidana korupsi. KANNI hadir untuk melindungi dan mendampingi mereka,” ujarnya.
Menanggapi pemaparan tersebut, Wamendes Ahmad Reza Patria menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif KANNI yang sejalan dengan misi pemerintah memperkuat kapasitas aparatur desa.
“Saya sangat mendukung langkah KANNI. Selama ini belum ada regulasi yang secara khusus melindungi kepala desa dalam konteks hukum. Program seperti ini sangat strategis,” ujar Reza Patria.
Ia berkomitmen memberi dukungan moril secara tertulis agar program advokasi dan edukasi hukum bagi desa bisa berkelanjutan.
“Kepala desa perlu pemahaman hukum yang kuat agar bisa membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (Red)