KANNIADVOKASI.ID – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, mengkritik keras belum adanya Komisi Informasi Daerah (KID) di Kabupaten Bogor.
Ia menyebut ketiadaan lembaga tersebut sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga: hak untuk tahu.
“Ini bukan soal teknis. Ini soal konstitusi. Warga berhak tahu, dan negara wajib memastikan itu,” tegas Haidy saat ditemui, Senin (12/5/2025).
Ia menilai, tanpa KID, masyarakat tidak punya jalur resmi untuk menggugat badan publik yang menutup-nutupi informasi.
Padahal, keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
“Kabupaten Bogor bukan desa kecil. Dengan pelayanan publik yang begitu kompleks, sangat ironis jika tak punya lembaga penyelesaian sengketa informasi,” sindirnya.
Menurut Haidy, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mengatur kewajiban pembentukan KID di setiap daerah. Namun hingga kini, Pemkab Bogor belum menunjukkan komitmen nyata.
“Jangan sampai rakyat makin curiga. Ketiadaan KID membuka ruang bagi praktik tidak transparan. Ini berbahaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari kacamata hukum tata negara, KID berperan sebagai alat kontrol kekuasaan di tingkat lokal. Dari sisi administrasi publik, KID adalah bagian tak terpisahkan dari sistem good governance.
Lebih jauh, Haidy melihat urgensi ini dari perspektif sosiologi hukum. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap hak informasi semakin tinggi dan ini harus dijawab dengan kelembagaan yang siap melayani, bukan malah diam.
“KID bukan sekadar lembaga hukum. Ia adalah jembatan kepercayaan antara warga dan pemerintah,” ungkap Haidy.
Ia mendorong Pemkab Bogor untuk segera membentuk KID. Tak hanya demi menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga sebagai langkah konkret memperkuat demokrasi lokal.
“Kalau pemerintah serius menjamin hak konstitusional rakyat, jangan tunda lagi. Bentuk KID sekarang juga,” pungkasnya. (Red)