Keterbukaan Informasi Mandek, KANNI Desak Pemkab Bogor Bentuk Komisi Informasi

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor usai mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat./Dok.kanniadvokasi.id

Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor usai mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, mengkritik keras belum adanya Komisi Informasi Daerah (KID) di Kabupaten Bogor.

Ia menyebut ketiadaan lembaga tersebut sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga: hak untuk tahu.

“Ini bukan soal teknis. Ini soal konstitusi. Warga berhak tahu, dan negara wajib memastikan itu,” tegas Haidy saat ditemui, Senin (12/5/2025).

Ia menilai, tanpa KID, masyarakat tidak punya jalur resmi untuk menggugat badan publik yang menutup-nutupi informasi.

Padahal, keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

“Kabupaten Bogor bukan desa kecil. Dengan pelayanan publik yang begitu kompleks, sangat ironis jika tak punya lembaga penyelesaian sengketa informasi,” sindirnya.

Menurut Haidy, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mengatur kewajiban pembentukan KID di setiap daerah. Namun hingga kini, Pemkab Bogor belum menunjukkan komitmen nyata.

“Jangan sampai rakyat makin curiga. Ketiadaan KID membuka ruang bagi praktik tidak transparan. Ini berbahaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari kacamata hukum tata negara, KID berperan sebagai alat kontrol kekuasaan di tingkat lokal. Dari sisi administrasi publik, KID adalah bagian tak terpisahkan dari sistem good governance.

Lebih jauh, Haidy melihat urgensi ini dari perspektif sosiologi hukum. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap hak informasi semakin tinggi dan ini harus dijawab dengan kelembagaan yang siap melayani, bukan malah diam.

“KID bukan sekadar lembaga hukum. Ia adalah jembatan kepercayaan antara warga dan pemerintah,” ungkap Haidy.

Ia mendorong Pemkab Bogor untuk segera membentuk KID. Tak hanya demi menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga sebagai langkah konkret memperkuat demokrasi lokal.

“Kalau pemerintah serius menjamin hak konstitusional rakyat, jangan tunda lagi. Bentuk KID sekarang juga,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Peran Paralegal Desa Makin Krusial, FK Posbakum DKI Turun Langsung Tingkatkan Kapasitas di Cianjur
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru