Keterbukaan Informasi Mandek, KANNI Desak Pemkab Bogor Bentuk Komisi Informasi

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor usai mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat./Dok.kanniadvokasi.id

Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor usai mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, mengkritik keras belum adanya Komisi Informasi Daerah (KID) di Kabupaten Bogor.

Ia menyebut ketiadaan lembaga tersebut sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga: hak untuk tahu.

“Ini bukan soal teknis. Ini soal konstitusi. Warga berhak tahu, dan negara wajib memastikan itu,” tegas Haidy saat ditemui, Senin (12/5/2025).

Ia menilai, tanpa KID, masyarakat tidak punya jalur resmi untuk menggugat badan publik yang menutup-nutupi informasi.

Padahal, keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

“Kabupaten Bogor bukan desa kecil. Dengan pelayanan publik yang begitu kompleks, sangat ironis jika tak punya lembaga penyelesaian sengketa informasi,” sindirnya.

Menurut Haidy, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mengatur kewajiban pembentukan KID di setiap daerah. Namun hingga kini, Pemkab Bogor belum menunjukkan komitmen nyata.

“Jangan sampai rakyat makin curiga. Ketiadaan KID membuka ruang bagi praktik tidak transparan. Ini berbahaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari kacamata hukum tata negara, KID berperan sebagai alat kontrol kekuasaan di tingkat lokal. Dari sisi administrasi publik, KID adalah bagian tak terpisahkan dari sistem good governance.

Lebih jauh, Haidy melihat urgensi ini dari perspektif sosiologi hukum. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap hak informasi semakin tinggi dan ini harus dijawab dengan kelembagaan yang siap melayani, bukan malah diam.

“KID bukan sekadar lembaga hukum. Ia adalah jembatan kepercayaan antara warga dan pemerintah,” ungkap Haidy.

Ia mendorong Pemkab Bogor untuk segera membentuk KID. Tak hanya demi menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga sebagai langkah konkret memperkuat demokrasi lokal.

“Kalau pemerintah serius menjamin hak konstitusional rakyat, jangan tunda lagi. Bentuk KID sekarang juga,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan
Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB