PWI Pusat Tegas: Surat Edaran 19 Mei Ilegal, Kepengurusan Kami Sah Secara Hukum

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun (kiri) dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede (kanan) saat menyampaikan klarifikasi terkait edaran palsu 19 Mei 2025 dan menegaskan kepengurusan sah PWI.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun (kiri) dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede (kanan) saat menyampaikan klarifikasi terkait edaran palsu 19 Mei 2025 dan menegaskan kepengurusan sah PWI.

KANNIADVOKASI.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan bahwa surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah dan merupakan dokumen palsu.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dan bukan bagian dari kepengurusan yang sah.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tak pernah mengeluarkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengklaim sebagai pengurus, padahal tak punya dasar hukum,” kata Hendry di Jakarta, Selasa (27/5).

Hendry menekankan bahwa satu-satunya dasar hukum yang mengesahkan kepengurusan PWI saat ini adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam SK itu, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

“Legalitas kami tidak bisa dibantah. Hingga kini, pihak yang mengklaim KLB Jakarta tak pernah berani menggugat ke PTUN meski sudah sembilan bulan berlalu. Mereka tahu, peluang menangnya nol,” ujar Hendry.

SK Masih Aktif, Isu Pemblokiran Menyesatkan

Terkait informasi pemblokiran SK oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa SK tersebut masih sah dan berlaku penuh.

“Blokir itu hanya untuk mencegah perubahan isi SK, bukan pencabutan. SK tetap legal dan mengikat,” jelas Hendra, yang juga menjabat sebagai pengurus LKBPH PWI Pusat.

Ia menyebut narasi yang dibangun kubu KLB Jakarta soal SK yang sudah tak berlaku adalah manipulatif. “Tafsir mereka ngawur. Semua ahli hukum paham, pemblokiran berbeda dengan pencabutan,” tambahnya.

Putusan PN Jakpus Perkuat Kepengurusan Sah

Hendra juga membeberkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Sela Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan internal PWI yang menonaktifkan Sasongko Tedjo sejak 5 Agustus 2024.

“Majelis hakim secara tegas menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Itu berarti, posisi Sasongko tak diakui pengadilan,” tegas Hendra.

Dalam putusan sela lain, perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, pengadilan juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry Ch Bangun tidak lagi sah sebagai anggota PWI.

Hakim memutuskan Hendry dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing untuk menggugat, sekaligus menegaskan keabsahan keduanya dalam memimpin PWI.

Kasus Pemalsuan Surat DK Masuk Tahap Penyidikan

PWI Pusat turut melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dibuat oleh Tatang Suherman, Sekretaris DK PWI Pusat, kini telah naik ke tahap penyidikan. Polres Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penyidik telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Kami tinggal menunggu proses penetapan tersangka,” ungkap Hendra.

Kepengurusan Resmi PWI Pusat

Hendry menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh PWI Pusat. Kepengurusan resmi mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat sejumlah putusan pengadilan. Susunan lengkap pengurus PWI Pusat yang sah saat ini yaitu:

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

Sekretaris DK: Tatang Suherman

Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh surat dan informasi yang tidak benar. Fakta hukum sangat jelas dan bisa diuji di mana pun,” tutup Hendry. (***)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB