KANNIADVOKASI.ID – Aktivis dan elemen masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) mendorong Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dialami Jemi Mamentu di Ratatotok Selatan, Blok Pasolo Limpoga.
Aktivis hukum Sulut, Sehan Ambaru, SH, meminta aparat tidak membiarkan kasus ini berlarut.
Ia menyebut DD dan beberapa orang diduga melakukan penyerobotan menggunakan alat berat. “Polres Mitra harus bergerak cepat agar tidak menciptakan potensi konflik horizontal,” ujar Sehan, Minggu (1/6).
Menurut Sehan, proses mediasi di tingkat desa telah ditempuh namun gagal mencapai kesepakatan. Ia juga memperingatkan agar Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tidak mencampuri perkara ini.
“Sengketa ini murni keperdataan antarpihak, bukan urusan kehutanan,” tegasnya.
Sehan menilai lambannya penanganan laporan yang masuk ke Polres Mitra patut dipertanyakan.
“Jika ditemukan unsur pidana, segera tetapkan tersangka dan tahan pelakunya. Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tandasnya.
Dasar Hukum Penyerobotan Lahan
Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan hak atas tanah, yang menyebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, menggunakan, atau menguasai tanah yang diketahui bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain KUHP, persoalan penguasaan tanah secara melawan hukum juga dapat ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 dan Pasal 6, yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah harus digunakan secara tertib dan tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Sehan mengingatkan bahwa dalam konteks menjaga stabilitas keamanan wilayah, aparat penegak hukum wajib menjalankan perintah konstitusi dan amanat undang-undang. Ia mengutip semangat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum kalah oleh tekanan kelompok tertentu. Ini menyangkut hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi dan undang-undang,” pungkasnya. (Red)