Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MO, seorang penasihat hukum, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usai ditetapkan dalam kasus obstruction of justice korupsi proyek jaringan desa di Muba, Senin (2/6/2025)./Dok.Ist

Tersangka MO, seorang penasihat hukum, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usai ditetapkan dalam kasus obstruction of justice korupsi proyek jaringan desa di Muba, Senin (2/6/2025)./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang pengacara dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice yang terkait proyek korupsi jaringan desa tahun anggaran 2019–2023.

Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumsel pada 23 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka:

1. MO, seorang penasihat hukum, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025.

2. MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa DPMD Muba, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025.

“Setelah memeriksa keduanya sebagai saksi, kami menemukan keterlibatan langsung dalam upaya menghalangi penyidikan. Karena itu, kami tingkatkan status mereka menjadi tersangka,” kata Vanny di Palembang, Senin (2/6/2025).

Penyidik langsung menahan MO di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Juni 2025. Sementara MH menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih terkait.

Rancang Skenario Palsu untuk Lindungi Pihak Tertentu

Penyidik menduga MO dan MH menyusun skenario palsu dalam proses penyidikan. Mereka mengarahkan dua saksi, RD dan MA, agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Tujuan skenario ini yakni menutup-nutupi praktik korupsi dalam proyek jaringan desa tersebut.

“Ini bentuk nyata perintangan terhadap penyidikan. Upaya mereka mengaburkan fakta demi melindungi pihak tertentu merupakan pelanggaran hukum serius,” tegas Vanny.

Tim penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam pengembangan perkara ini. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan:

Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Proyek Pasar Kroya Rp67 Miliar Mangkrak, Vendor Rugi Rp12 Miliar dan Kontraktor Diduga Palsukan Dokumen
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru