KANNIADVOKASI.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang pengacara dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice yang terkait proyek korupsi jaringan desa tahun anggaran 2019–2023.
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumsel pada 23 April 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka:
1. MO, seorang penasihat hukum, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025.
2. MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa DPMD Muba, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025.
“Setelah memeriksa keduanya sebagai saksi, kami menemukan keterlibatan langsung dalam upaya menghalangi penyidikan. Karena itu, kami tingkatkan status mereka menjadi tersangka,” kata Vanny di Palembang, Senin (2/6/2025).
Penyidik langsung menahan MO di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Juni 2025. Sementara MH menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih terkait.
Rancang Skenario Palsu untuk Lindungi Pihak Tertentu
Penyidik menduga MO dan MH menyusun skenario palsu dalam proses penyidikan. Mereka mengarahkan dua saksi, RD dan MA, agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Tujuan skenario ini yakni menutup-nutupi praktik korupsi dalam proyek jaringan desa tersebut.
“Ini bentuk nyata perintangan terhadap penyidikan. Upaya mereka mengaburkan fakta demi melindungi pihak tertentu merupakan pelanggaran hukum serius,” tegas Vanny.
Tim penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam pengembangan perkara ini. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan:
Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)