Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi publik di Gedung KI Jabar, Bandung, Selasa (10/6/2025), dengan agenda pemeriksaan awal hingga pembacaan putusan./Dok.Ist

Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi publik di Gedung KI Jabar, Bandung, Selasa (10/6/2025), dengan agenda pemeriksaan awal hingga pembacaan putusan./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik untuk lima register perkara, Selasa (10/6/2025).

Persidangan berlangsung di lantai 2 Gedung KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung, dengan menghadirkan sederet sengketa yang menyentuh isu sensitif, mulai dari dana pendidikan hingga dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus judi online.

Baru Satu Perkara Dihadiri Lengkap

Panitera KI Jabar, U Maman Suparman, menyebut dari lima perkara yang dijadwalkan, hanya sengketa antara Pemohon MATA Jabar (Masyarakat Transparansi Jabar) melawan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat yang dihadiri kedua belah pihak. Selebihnya, beberapa pihak mangkir meski undangan sudah dikirim secara layak.

Dokumen Judi Pejabat Dicabut Sebelum Sidang

Majelis Komisioner Dadan Saputra, Nuni Nurbayani, dan Erwin Kustiman memimpin sidang Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) perkara antara Pemohon Puga Hilal Bayhaqies melawan Polda Jawa Barat.

Permohonan menyangkut akses terhadap dokumen elektronik berisi konten perjudian yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemkab Karawang. Namun, sebelum sidang dimulai, Pemohon mencabut permohonan melalui email. Majelis pun menetapkan pencabutan perkara.

Dinas Pendidikan Indramayu Wajib Serahkan Dokumen Dana APBD

Masih dipimpin majelis yang sama, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan mediasi antara Achmad Qodir dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Termohon sepakat memberikan laporan rekap dan realisasi penggunaan dana APBD tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Pemohon, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan ditandatangani. Putusan mediasi ini bersifat final dan mengikat.

MATA Jabar Desak Transparansi Dana Sumbangan Pendidikan

Majelis Komisioner Yadi Supriadi, Nuni Nurbayani, dan Dadan Saputra memimpin dua sidang berikutnya dengan Pemohon MATA Jabar.

Dalam perkara pertama melawan SMK Negeri 1 Tasikmalaya, MATA Jabar meminta dokumen RKAS, RAPBS, dan LPJ Dana Sumbangan Pendidikan tahun 2021–2024. Karena hingga PA2 Termohon belum memberikan tanggapan, Majelis melanjutkan perkara ke tahap mediasi.

Perkara kedua melibatkan SMPN 1 Samarang, Kabupaten Garut. Jenis informasi yang disengketakan serupa. Namun, karena pihak sekolah absen di Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1), sidang dijadwalkan ulang untuk PA2.

Permohonan Leny Mulyati Dinyatakan Gugur

Sidang ditutup dengan perkara antara Pemohon Leny Mulyati, melalui kuasa hukum Kevin Kristianto & Partners, melawan Kantor Wilayah BPN Jabar terkait dokumen SK BPN Kanwil No. 116/HT/KWBPN/1992 SHM.1554. Karena Pemohon absen dalam dua sidang berturut-turut, Majelis menyatakan permohonan gugur.

KI Jabar Tegaskan Hak Publik atas Informasi

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Keterbukaan informasi bukan sekadar hak warga, tapi bagian dari budaya demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Dadan.

Ia menambahkan, KI Jabar terus mendorong badan publik, termasuk institusi pendidikan, kepolisian, dan pemerintah daerah, untuk membuka akses terhadap informasi publik, terutama menyangkut anggaran, pelayanan, dan pertanggungjawaban.

Masyarakat diminta aktif menggunakan hak atas informasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan publik. (Red/KI Jabar)

Berita Terkait

Petani Digusur, PT PMC Dituding Kuasai Lahan Terlantar Selama 27 Tahun
Ci Dede Kuasai HPT Tanpa SKT, KANNI Desak Aparat Bertindak Tegas
Cemarkan Nama Baik Tanpa Konfirmasi, Akun Akan Gugat Media ke Polisi dan Dewan Pers
Gubernur Dedi Mulyadi Murka! Proyek Lapangan Golf di Bogor Diduga Picu Banjir, Warga Taman Sari Ancam Demo
Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Transparansi Dana Desa Bukan Sekadar Formalitas
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal Ratatotok, Minta Bareskrim Turun Tangan
PETI Bergaya Korporasi Marak di Ratatotok, Tokoh Pemuda Desak Penutupan Tambang Milik DT
Polsek Ratatotok Razia Knalpot Brong dan Sajam, Warga Apresiasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest


0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:14 WIB

Petani Digusur, PT PMC Dituding Kuasai Lahan Terlantar Selama 27 Tahun

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ci Dede Kuasai HPT Tanpa SKT, KANNI Desak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:28 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Murka! Proyek Lapangan Golf di Bogor Diduga Picu Banjir, Warga Taman Sari Ancam Demo

Senin, 7 Juli 2025 - 02:15 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Transparansi Dana Desa Bukan Sekadar Formalitas

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:27 WIB

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal Ratatotok, Minta Bareskrim Turun Tangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:41 WIB

PETI Bergaya Korporasi Marak di Ratatotok, Tokoh Pemuda Desak Penutupan Tambang Milik DT

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:53 WIB

Polsek Ratatotok Razia Knalpot Brong dan Sajam, Warga Apresiasi

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:38 WIB

Aktivis Nilai Tuduhan PETI terhadap RSB Terlalu Prematur

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB

Poto ilustrasi: Enam tersangka pembunuhan notaris asal Bogor diamankan polisi, salah satunya merupakan sopir korban.

Kriminal

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:19 WIB