Ci Dede Kuasai HPT Tanpa SKT, KANNI Desak Aparat Bertindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chandra E. Damopolii, perwakilan KANNI Sulawesi Utara.

Chandra E. Damopolii, perwakilan KANNI Sulawesi Utara.

MINAHASA TENGGARA — Kontroversi seputar DT alias Ci Dede kembali mencuat.

Setelah ditertibkan dari aktivitas tambang emas ilegal di Posolo, Blok Limpoga, Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kini muncul dugaan baru: penguasaan kawasan hutan tanpa legalitas.

Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Lahan yang digarap Ci Dede untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Aktivitas tersebut dilakukan secara masif dengan menggunakan alat berat, tanpa mengantongi izin resmi.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, Ci Dede menjalankan aktivitas tambang di lahan yang bukan miliknya. Ia tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lokasi itu,” ungkap Kepala Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra Damopolii, Kamis 10 Juli 2025.

Upaya Rekayasa SKT Diduga Sedang Berjalan

Chandra juga mengungkap dugaan upaya Ci Dede untuk melegalkan penguasaan lahannya melalui jalur belakang.

“Kami temukan indikasi bahwa Ci Dede menyuruh kaki tangannya mengurus SKT, bahkan sejak wilayah Ratatotok masih berada di Kecamatan Tombatu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ci Dede kemungkinan akan beralasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat untuk menghindari jeratan hukum.

KANNI Desak Penegakan Hukum

KANNI menilai aktivitas Ci Dede telah melanggar banyak aspek hukum, mulai dari penguasaan kawasan hutan tanpa izin hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan terstruktur dan massif. Negara dirugikan. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Chandra.

Ia mendesak Polda Sulawesi Utara dan Bareskrim Mabes Polri segera turun tangan.

“Kekayaan mineral dan hutan negara tak boleh habis hanya karena pembiaran terhadap satu orang. Hukum harus ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru