Geger! 20 Kades dan Camat di Sumsel Terciduk OTT Dana Desa, Rp60 Juta Disita Jaksa

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan kepala desa dan pejabat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, digiring petugas Kejati Sumsel usai terjaring OTT dugaan korupsi dana desa, Rabu (24/7/2025).

Puluhan kepala desa dan pejabat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, digiring petugas Kejati Sumsel usai terjaring OTT dugaan korupsi dana desa, Rabu (24/7/2025).

KANNIADVOKASI.ID – Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel membongkar praktik korupsi berjamaah di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat.

Puluhan kepala desa, camat, dan staf kecamatan terjaring OTT, diduga kuat menyetor uang haram ke oknum aparat.

Praktik busuk penyelewengan dana desa kembali terbongkar. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dalam penggerebekan itu, jaksa mengamankan 20 kepala desa, satu camat, dan dua staf kecamatan.

Jaksa juga menyita uang tunai lebih dari Rp60 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Dr. Andriansyah, menyebut OTT bermula dari informasi valid soal aliran dana desa yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum.

“Kami tangkap satu ASN kantor camat, satu ketua forum APDESI, dan 20 kepala desa. Uang yang diserahkan bersumber dari dana desa. Ini jelas-jelas uang negara,” tegasnya dalam konferensi pers di Palembang.

Modusnya klasik namun mematikan. Para kepala desa menyisihkan sebagian dana untuk menyetor kepada pihak-pihak yang mengklaim sebagai ‘pengaman proyek’ dan perpanjangan tangan aparat hukum.

Andriansyah mengecam praktik ini. Ia juga memberi peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Sumsel agar tidak ikut-ikutan.

“Kelola dana desa sesuai hasil Musrenbangdes. Kalau ada tekanan dari pihak yang mengatasnamakan aparat, segera lapor ke Kejari. Manfaatkan program Jaga Desa untuk pendampingan hukum resmi,” tegasnya.

Kejati masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi sebelumnya.

Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual di balik skema setoran haram ini.

Kasus ini memantik keprihatinan soal minimnya pendampingan dan kuatnya tekanan yang dialami kepala desa saat mengelola anggaran negara.

Kejati meminta agar perangkat desa berani mengambil jalur resmi dan terbuka, bukan jalan belakang yang justru membuka celah korupsi. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru