Penambangan liar di Potolo kian nekat. Aparat gabungan dari ESDM, KPH, dan kepolisian siap turun tangan hentikan aktivitas ilegal.
BOLMONG – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), makin brutal.
Sedikitnya 13 unit excavator diketahui beroperasi secara leluasa di lokasi tersebut.
Sumber internal menyebut, alat berat itu mengeruk material emas secara masif dan terang-terangan.
Aktivitas ilegal ini berjalan tanpa mengantongi izin resmi, namun pelaku tampak tak gentar dengan hukum.
Menanggapi situasi tersebut, aparat lintas instansi segera menggelar razia gabungan untuk menghentikan aktivitas haram itu.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Unit 1 Bolmong-Bolmut, James Runtuwene SH, memastikan timnya akan turun ke lokasi untuk mengecek apakah tambang ilegal itu berada di dalam kawasan hutan.
“Senin kami turun langsung. Jika masuk kawasan hutan, itu kewenangan kami. Kami akan panggil semua pihak yang terlibat,” tegas James, Sabtu (26/7/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka.
Ia menekankan bahwa aktivitas tambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) jelas masuk kategori PETI.
“Kalau di luar IUP, itu PETI. Kami akan segera ambil langkah. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi lain untuk turun ke lapangan,” ujar Fransiskus.
Rencana operasi gabungan ini menjadi harapan baru untuk mengakhiri eksploitasi ilegal di Potolo yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan. (Chandra)