KANNIADVOKASI.ID – Kesepakatan mediasi di Komisi Informasi Jawa Barat mewajibkan Pemdes Tapos 1 menyerahkan dokumen APBDes, tapi kabarnya malah coba mengingkari.
Pemerintah Desa (Pemdes) Tapos 1, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, sepakat menyerahkan dokumen anggaran desa setelah menjalani sidang mediasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, 3 Juli 2025.
Kesepakatan itu tercatat dalam putusan Nomor 1588/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025, ditandatangani kedua belah pihak, dan mewajibkan Pemdes Tapos 1 memberikan dokumen yang dimohonkan Haidy Arsyad sesuai aturan.
Haidy mengapresiasi jalannya mediasi. Ia berharap Pemdes segera melaksanakan kewajiban tanpa mencari alasan.
“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar. Kepala Desa sudah menyatakan kesediaannya menyerahkan dokumen,” kata Haidy, Selasa (9/9).
Namun, muncul kabar Pemdes Tapos 1 berusaha ingkar. Haidy menilai sikap itu konyol.
“Lucu kalau mereka mau melawan. Mediasi itu memang sukarela, tapi hasilnya final dan mengikat,” tegasnya.
Dalam kesepakatan, Pemdes Tapos 1 mendapat tenggat 14 hari untuk memenuhi kewajiban. Jika tak dipatuhi, Haidy siap menempuh jalur hukum.
“Kalau 14 hari tidak dilaksanakan, kami akan lapor ke Polda Jabar, Ombudsman, dan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Hingga berita ini naik, Kepala Desa Tapos 1, Maman Nuriman, belum memberi tanggapan meski sudah dikonfirmasi lewat WhatsApp.
Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan KANNI pada 20 Juni 2024.
Mereka meminta laporan realisasi dan dokumen APBDes 2022–2023. Karena Pemdes Tapos 1 tak merespons, Haidy Arsyad menggugat ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Kini publik menunggu langkah Pemdes Tapos 1, tunduk pada kesepakatan atau berhadapan dengan konsekuensi hukum lebih berat. (Red)