Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua dan Koordinator Ikatan Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa menyerahkan pernyataan sikap dukungan kepada Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Ketua dan Koordinator Ikatan Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa menyerahkan pernyataan sikap dukungan kepada Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Depok – Ikatan Keluarga Besar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa (IKA–PB) menyatakan dukungan penuh kepada Polresta Depok dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan oknum berinisial PBB.

Dukungan itu disampaikan langsung melalui audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, pada Rabu (22/10/2025).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak kampus terhadap Pablo Putra Benua dan dua rekannya, yang sebelumnya menuding adanya praktik jual beli ijazah di lingkungan STIHP Pelopor Bangsa.

Tudingan itu dinilai tak berdasar dan mencemarkan nama baik lembaga pendidikan, sehingga kampus mengambil langkah hukum melalui Polresta Depok.

Lima Poin Sikap IKA–PB

Koordinator Lapangan IKA–PB, Haidy Arsyad, S.H., menjelaskan, audiensi dengan Kasat Reskrim merupakan bentuk dukungan moril bagi aparat kepolisian yang sedang bekerja menegakkan hukum.

“Kami menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bentuk dukungan moril atas langkah konkret Polresta Depok dalam menangani perkara dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum terlapor PBB bersama dua orang lainnya,” kata Haidy.

Dalam surat pernyataan sikap yang diserahkan langsung kepada Kompol Made Gede Oka Utama, IKA–PB menegaskan lima poin utama:

1. Mendukung penuh langkah Polresta Depok dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah.

2. Meminta penyidik untuk menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

3. Menolak segala bentuk fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik yang menyesatkan opini publik.

4. Mengimbau mahasiswa, alumni, dan masyarakat agar menghormati proses hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memutarbalikkan fakta.

5. Menegaskan komitmen STIHP PB sebagai lembaga pendidikan berintegritas, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, dan keadilan.

IKA–PB Percaya pada Profesionalisme Penyidik

Ketua IKA–PB, drh. Carwan, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Depok menjadi bukti nyata dukungan moral dan kepercayaan alumni terhadap aparat penegak hukum.

“Kami datang memberikan dukungan moril dan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian agar dapat menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Carwan.

Carwan juga menegaskan tudingan oknum terlapor sangat merugikan civitas akademika dan alumni STIHP Pelopor Bangsa.

“Kami sebagai alumni merasa dirugikan oleh tuduhan yang sama sekali tidak berdasar. Proses akademik di kampus kami berjalan sesuai prosedur — mulai dari kuliah, penelitian, seminar hasil, hingga sidang yudisium,” jelasnya.

Akan Kawal Proses Hukum hingga Akhir

Carwan memastikan, IKA–PB akan terus memantau perkembangan kasus hingga tuntas.

“Kami akan mengikuti setiap tahapan penyidikan secara seksama hingga kasus ini selesai sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Melalui audiensi ini, IKA–PB menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta menjaga nama baik lembaga pendidikan dari segala bentuk fitnah dan disinformasi publik. (Red)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru