MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presidium MPRI Sehan Ambaru, SH menegaskan isu sengketa lokasi tambang Ratatotok yang beredar di media sosial adalah hoaks dan menyesatkan./Poto: Ist

Presidium MPRI Sehan Ambaru, SH menegaskan isu sengketa lokasi tambang Ratatotok yang beredar di media sosial adalah hoaks dan menyesatkan./Poto: Ist

RATATOTOK — Majelis Penambang Rakyat Indonesia (MPRI) menegaskan bahwa isu soal lokasi tambang Ratatotok yang beredar luas di media sosial merupakan hoaks.

Ketua MPRI, Seehan Ambaru, menyebut isu itu disebarkan oleh pihak yang ingin menguasai seluruh kawasan tambang, termasuk keluarga Pantow, yang dinilai telah menebar fitnah dan menyesatkan publik.

“Saya tidak tahu soal posisi aparat di lokasi karena sedang berada di luar kota. Itu kewenangan polisi, bukan urusan kami,” kata Seehan kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, situasi di lapangan masih aman dan terkendali. Menurutnya, klaim yang menyebut adanya kemenangan gugatan di Pengadilan Negeri juga tidak jelas.

“Dalam dokumen itu tidak tercantum koordinat atau objek sengketa secara spesifik,” ujarnya.

Klaim Tak Berdasar dan Motif Kuasai Lahan

Seehan menjelaskan, lahan yang diklaim keluarga Pantow sebenarnya berada di luar wilayah tambang yang dikelola MPRI. Ia menegaskan bahwa kedua pihak sudah memiliki garis pembatas wilayah yang disepakati sejak lama.

“Kami tidak pernah mengganggu lahan mereka. Justru mereka yang ingin menguasai seluruh kawasan tambang. Di situlah awal polemik ini,” tegas Seehan.

MPRI menilai langkah keluarga Pantow yang terus menyebarkan isu sengketa di media sosial sebagai tindakan provokatif yang menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat penambang.

MPRI Desak Penegakan Hukum

Seehan mengungkapkan bahwa salah satu anggota keluarga Pantow sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, namun tetap aktif menyebarkan informasi palsu di berbagai platform.

 

“Kami meminta aparat menindak tegas pihak yang terus memproduksi dan menyebarkan hoaks. Secara hukum, tidak ada dasar klaim individu atas tanah negara, kecuali bagi korporasi berbadan hukum,” ujarnya.

 

MPRI berkomitmen menjaga ketertiban dan transparansi aktivitas tambang rakyat di Ratatotok serta mendukung langkah hukum demi mencegah

penyebaran informasi menyesatkan.

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru