28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Komisioner KI Jabar memimpin sidang ajudikasi pembuktian terkait sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon, di ruang persidangan KI Jabar.

Majelis Komisioner KI Jabar memimpin sidang ajudikasi pembuktian terkait sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon, di ruang persidangan KI Jabar.

KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi (KI) Jawa Barat menutup persidangan bulan November dengan menyelesaikan 28 register sengketa informasi. Lima Pemohon terlibat dalam proses ini: KANNI Cianjur, KANNI Kabupaten/Kota Bogor, POKMASKIPP, Soni Sopian Hadis, dan Sarbat Samsudin.

Sidang SAP (Adjudikasi Pembuktian) berjalan untuk 8 register. Ketua Majelis Nuni Nurbayani memimpin jalannya persidangan bersama Erwin Kustiman, Yadi Supriadi, dan Panitera Pengganti Nandi Sobandiana.

Pemohon KANNI Bogor dan Cianjur menggugat delapan sekolah negeri terkait laporan rekap dan realisasi dana BOS TA 2022–2023.

Termohon dari Kabupaten Cianjur: SMKN 1 Cilaku, SMKN 1 Cugenang, SMAN 2.

Termohon dari Kota Bogor: SMAN 3, SMPN 6, SMPN 13, SMPN 15, SMPN 19.

Majelis memutus seluruh register lanjut ke SPP Adjudikasi, dengan jadwal menyusul.

Selanjutnya, sidang SPP Adj (Pembacaan Putusan Adjudikasi) berlangsung untuk 16 register, dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, Panitera Agus Supriyanto.

Pada termin pertama, Pemohon Soni Sopian Hadis menggugat tiga desa di Kabupaten Bekasi  Sukabungah, Sukamukti, Sukaraya terkait Perdes Tahun Anggaran 2022–2024. Soni juga menggugat Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengenai dokumen Rintek TPS Limbah B3, IPLC, dan dokumen lingkungan 13 UPTD Puskesmas.

Termin kedua menghadirkan empat register dengan Pemohon POKMASKIPP terhadap UPTD Puskesmas Cibarusah, Setu 1, Wanasari, serta Kecamatan Cikarang Selatan. Objek tuntutan: salinan HPS, riwayat HPS, Rancangan Kontrak, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal Pelaksanaan, lokasi pekerjaan, hingga nama pejabat pengadaan. Sidang tidak dihadiri kedua pihak.

Majelis mengabulkan tiga register sebagian, sementara gugatan terhadap Kecamatan Cikarang Selatan dikabulkan seluruhnya.

Termin ketiga, Pemohon Sarbat Samsudin menggugat tiga desa di Kabupaten Bekasi: Nagasari, Karang Satu, Sukaindah terkait salinan dokumen Perdes, Buku Inventaris Aset, Kepemilikan Tanah, dan Barang Milik Desa APBDes 2023–2024.

Majelis mengabulkan seluruh tuntutan, karena dokumen tergolong informasi terbuka.

Termin keempat, POKMASKIPP vs Sekretariat DPRD Kota Bekasi tentang dokumen penyedia, surat pesanan, serta belanja jasa iklan/reklame dan laporan PPDB serta LPJ BOS sejumlah SMK/SMAN di Bekasi.

Dalam putusan terakhir SPP Adj, POKMASKIPP menggugat Kecamatan Cikarang Selatan terkait salinan DPA, KAK, Surat Pesanan, dan penggunaan anggaran 2024.

Majelis mengabulkan sebagian, dan memerintahkan Termohon menyerahkan dokumen setelah menghitamkan informasi yang dikecualikan.

Persidangan penutup bulan ini beragenda SPP Mediasi Sepakat untuk 4 register, dipimpin Dadan Saputra.

Kesepakatan tercapai antara POKMASKIPP dan Dinas Pendidikan Jabar, Dinas Pendidikan Wilayah III Jabar, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.

Majelis memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kesepakatan sesuai isi mediasi.

Ketua KI Jabar Husni Farhani Mubarok menegaskan, setiap pihak wajib melaksanakan putusan KI karena menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kesepakatan mediasi berlaku final,” ujar Husni.

Wakil Ketua Dadan Saputra mengingatkan bahwa putusan Adjudikasi Nonlitigasi mengikat.

Pihak yang tidak sependapat dapat banding ke PTUN dalam 14 hari kerja sejak putusan diterima. Jika tidak menempuh banding, putusan otomatis final dan wajib dilaksanakan.

Komisioner Yadi Supriadi menilai, kepatuhan menjalankan putusan menunjukkan komitmen pelayanan publik, penghormatan hak warga negara untuk tahu, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Komisioner Nuni Nurbayani menambahkan, UU KIP mewajibkan pelaksanaan putusan, baik hasil mediasi maupun adjudikasi.

Menutup rangkaian persidangan, Komisioner Erwin Kustiman menegaskan, ketaatan pada regulasi sengketa informasi publik menjadi fondasi pemerintahan transparan, akuntabel, demokratis, dan menjamin hak rakyat memperoleh informasi. (YB)

Berita Terkait

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru