Aksi Koboi Mafia Tambang di Mitra, Warga Diancam Pakai Senpi dan Parang

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DT (atas) dan AFRP alias Eddy (bawah), terduga pelaku tambang emas ilegal dan pengancaman bersenjata di Ratatotok, Mitra./Dok.kanniadvokasi.id

DT (atas) dan AFRP alias Eddy (bawah), terduga pelaku tambang emas ilegal dan pengancaman bersenjata di Ratatotok, Mitra./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Aksi koboi kembali terjadi di kawasan tambang emas ilegal Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra). Pada Senin, 2 Juni 2025, seorang warga bernama Jemmy Mosey nyaris dibacok dan ditembak oleh preman suruhan DT alias Dede, pelaku tambang emas ilegal yang disebut-sebut bermarkas di wilayah tersebut.

Pelaku pengancaman berinisial AFRP alias Eddy diduga mengacungkan parang dan senjata api (senpi) ke arah Jemmy saat korban datang menagih haknya atas kerjasama tambang ilegal yang sebelumnya disepakati dengan DT.

Korban: “Saya Diancam dengan Parang dan Senpi”

Jemmy mengaku datang secara baik-baik ke rumah DT untuk menagih kesepakatan mereka terkait pengelolaan tambang tanpa izin (PETI).

Namun tak lama setelah tiba, ia langsung dihadang dan diancam oleh Eddy menggunakan senjata tajam dan api sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman.

“Saya diancam dengan parang dan senjata api. Nyawa saya benar-benar terancam. Ironisnya, saat kejadian ada beberapa oknum aparat yang melihat tapi tidak melerai, mereka hanya diam,” kata Jemmy kepada wartawan.

Posbakum KANNI Desak Polisi Tangkap Pelaku

Pos Bantuan Hukum Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI) Sulawesi Utara langsung menanggapi insiden ini. Ketua Posbakum KANNI Sulut, Sehan Ambaru SH, meminta aparat segera menindak tegas DT dan kelompoknya.

“Kami minta DT dan preman suruhannya segera diproses hukum. Ini sudah masuk ranah pidana pengancaman dan penyerobotan lahan. Jangan sampai dibiarkan hingga meluas jadi konflik horizontal,” tegas Sehan.

Kepala Desa: Kasus Sudah Ditangani Polres

Kepala Desa Ratatotok Selatan, Markus Korua, membenarkan bahwa kasus dugaan penyerobotan lahan oleh DT terhadap milik Jemi Mamentu sudah ditangani Polres Mitra.

Sehan mendesak agar polisi tidak hanya menangani, tetapi segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap DT dan Eddy.

“Ada dua pasal pidana jelas: pasal pengancaman dan penyerobotan lahan. Ini sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Pak Kapolres harus bertindak sesuai instruksi Kapolda Sulut yang tegas: basmi premanisme dan tindak pelaku kekerasan di wilayah tambang ilegal,” ujarnya. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Diduga Serobot Lahan di Ratatotok, Empat Warga Dilaporkan ke Polisi
Modifikasi Label Kedaluwarsa Terorganisir, Polresta Bogor Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Polisi Gerebek Bekas Kantor Tambang JRBM, Diduga Jadi Lokasi Pembakaran Kimia Emas Milik Ko Alvin
Polda Sulut Olah TKP Kasus Pengancaman Pakai Senjata Api, Datangi Rumah Ci Dede di Ratatotok Timur
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
3 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB