Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Sehan Ambaru, S.H., saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa lahan di Ratatotok.

Kuasa hukum Sehan Ambaru, S.H., saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa lahan di Ratatotok.

Ratatotok – Kuasa hukum Berry Bertrandus dan Rolan, Sehan Ambaru, S.H., menilai pemberitaan di media Komentar.id terkait sengketa lahan di Ratatotok sarat kesalahan informasi dan terkesan memvonis sepihak.

Menurut Sehan, berita tersebut keliru menempatkan kedua kliennya sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata yang sebenarnya bersifat verstek, tanpa kehadiran lawan sama sekali.

“Nama yang digugat dalam perkara itu bukan Berry maupun Rolan. Pewarta seharusnya menggali data sebelum menulis,” tegasnya.

Ia menyebut, penyebutan nama lengkap dalam pemberitaan tanpa verifikasi merupakan pelanggaran etik jurnalistik.

“Media tidak boleh berperan seperti hakim yang memvonis. Jika data belum valid, seharusnya menggunakan inisial,” tambahnya.

Berdasarkan klarifikasi dari pihak keluarga Fence Pantow, aparat desa, dan tokoh masyarakat Ratatotok, lahan yang diklaim milik keluarga Pantow ternyata sudah dibebaskan dan dikompensasi oleh PT NMR sejak tahun 1994.

Dalam proses itu, orang tua Fence Pantow, almarhum Musa R. Pantow, telah menandatangani perjanjian pelepasan hak kepemilikan.

“Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kini dijadikan alat bukti gugatan justru sudah dibatalkan karena telah dilepaskan secara sah,” ujar Sehan.

Ia menambahkan, pemerintah desa dan pihak perusahaan bahkan tengah menelusuri dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti dalam gugatan di PN Tondano.

“Kami akan melaporkan penggunaan bukti palsu itu ke Polda Sulut,” ungkapnya.

Sehan menegaskan, pemberitaan Komentar.id telah menyesatkan publik karena tidak didukung sumber yang jelas.

“Kami minta media itu segera mengoreksi dan memuat hak jawab ini dalam waktu 1×24 jam sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers,” tutupnya. (C1)

Berita Terkait

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa
Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru