Ratatotok – Kuasa hukum Berry Bertrandus dan Rolan, Sehan Ambaru, S.H., menilai pemberitaan di media Komentar.id terkait sengketa lahan di Ratatotok sarat kesalahan informasi dan terkesan memvonis sepihak.
Menurut Sehan, berita tersebut keliru menempatkan kedua kliennya sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata yang sebenarnya bersifat verstek, tanpa kehadiran lawan sama sekali.
“Nama yang digugat dalam perkara itu bukan Berry maupun Rolan. Pewarta seharusnya menggali data sebelum menulis,” tegasnya.
Ia menyebut, penyebutan nama lengkap dalam pemberitaan tanpa verifikasi merupakan pelanggaran etik jurnalistik.
“Media tidak boleh berperan seperti hakim yang memvonis. Jika data belum valid, seharusnya menggunakan inisial,” tambahnya.
Berdasarkan klarifikasi dari pihak keluarga Fence Pantow, aparat desa, dan tokoh masyarakat Ratatotok, lahan yang diklaim milik keluarga Pantow ternyata sudah dibebaskan dan dikompensasi oleh PT NMR sejak tahun 1994.
Dalam proses itu, orang tua Fence Pantow, almarhum Musa R. Pantow, telah menandatangani perjanjian pelepasan hak kepemilikan.
“Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kini dijadikan alat bukti gugatan justru sudah dibatalkan karena telah dilepaskan secara sah,” ujar Sehan.
Ia menambahkan, pemerintah desa dan pihak perusahaan bahkan tengah menelusuri dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti dalam gugatan di PN Tondano.
“Kami akan melaporkan penggunaan bukti palsu itu ke Polda Sulut,” ungkapnya.
Sehan menegaskan, pemberitaan Komentar.id telah menyesatkan publik karena tidak didukung sumber yang jelas.
“Kami minta media itu segera mengoreksi dan memuat hak jawab ini dalam waktu 1×24 jam sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers,” tutupnya. (C1)