MINAHASA TENGGARA — Makrun Markus Laliamu alias Akun buka suara soal pemberitaan yang menyudutkannya terkait tambang emas ilegal di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Akun membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai backing aktivitas tambang ilegal di dua lokasi tersebut.
“Bagaimana saya bisa dikatakan terlibat, sementara saya tidak tahu di mana titik lokasi itu berada,” tegas Akun, Kamis 10 Juli 2025.
Bantah Koneksi dengan WNA
Akun juga membantah tuduhan memiliki kedekatan dengan WNA bernama Sie You Ho, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang ilegal.
Ia mengakui sempat mengenal nama itu pada 2019, saat terjadi konflik internal di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ). Namun setelah itu, tidak ada lagi komunikasi maupun pertemuan.
“Sejak saat itu saya tidak pernah melihat keberadaannya di Sulawesi Utara, apalagi di Ratatotok,” ujarnya.
Tak Terima Diberitakan Sepihak
Sebagai Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra, Akun merasa dirugikan oleh pemberitaan media online yang memuat namanya tanpa konfirmasi.
Ia menilai langkah media tersebut melanggar prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
“Foto saya dimuat, nama saya disebut, tapi tidak ada satu pun konfirmasi. Ini jelas mencemarkan nama baik saya,” kata Akun.
Siap Laporkan ke Dewan Pers dan Polisi
Akun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
“Saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers dan juga ke pihak kepolisian. Tidak boleh ada lagi jurnalisme semena-mena yang merusak nama orang tanpa dasar,” tandasnya. (Red)