Cemarkan Nama Baik Tanpa Konfirmasi, Akun Akan Gugat Media ke Polisi dan Dewan Pers

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makrun Markus Laliamu alias Akun, Koordinator KANNI Mitra, saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkannya soal tambang ilegal.

Makrun Markus Laliamu alias Akun, Koordinator KANNI Mitra, saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkannya soal tambang ilegal.

MINAHASA TENGGARA — Makrun Markus Laliamu alias Akun buka suara soal pemberitaan yang menyudutkannya terkait tambang emas ilegal di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Akun membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai backing aktivitas tambang ilegal di dua lokasi tersebut.

“Bagaimana saya bisa dikatakan terlibat, sementara saya tidak tahu di mana titik lokasi itu berada,” tegas Akun, Kamis 10 Juli 2025.

Bantah Koneksi dengan WNA

Akun juga membantah tuduhan memiliki kedekatan dengan WNA bernama Sie You Ho, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang ilegal.

Ia mengakui sempat mengenal nama itu pada 2019, saat terjadi konflik internal di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ). Namun setelah itu, tidak ada lagi komunikasi maupun pertemuan.

“Sejak saat itu saya tidak pernah melihat keberadaannya di Sulawesi Utara, apalagi di Ratatotok,” ujarnya.

Tak Terima Diberitakan Sepihak

Sebagai Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra, Akun merasa dirugikan oleh pemberitaan media online yang memuat namanya tanpa konfirmasi.

Ia menilai langkah media tersebut melanggar prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

“Foto saya dimuat, nama saya disebut, tapi tidak ada satu pun konfirmasi. Ini jelas mencemarkan nama baik saya,” kata Akun.

Siap Laporkan ke Dewan Pers dan Polisi

Akun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

“Saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers dan juga ke pihak kepolisian. Tidak boleh ada lagi jurnalisme semena-mena yang merusak nama orang tanpa dasar,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIB

Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:20 WIB

50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa

Berita Terbaru