Chandra Damopolii Bantah Isu Pemerasan, Siap Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chandra E. Damopolii, perwakilan KANNI Sulawesi Utara, menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan menyalahgunakan foto pribadi dan keterlibatan dalam PETI. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap penyebar fitnah.

Chandra E. Damopolii, perwakilan KANNI Sulawesi Utara, menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan menyalahgunakan foto pribadi dan keterlibatan dalam PETI. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap penyebar fitnah.

KOTAMOBAGU — Chandra Damopolii membantah keras tudingan pemerasan yang menyeret namanya dalam sebuah pemberitaan di media Sidikpolisi.News.id pada 25 Juni 2025.

Chandra menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mendapat klarifikasi langsung dari pihak yang disebut sebagai korban, yakni Ko NT alias Natan.

“Saya langsung konfirmasi ke Ko Natan. Dia bilang tidak pernah menyebut ada penipuan atau pemerasan. Bahkan dia merasa dipancing, tapi tidak pernah menjelekkan saya,” kata Chandra, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Ko Natan di Jakarta sama sekali tidak berkaitan dengan transaksi uang.

“Kami hanya ke toko obat di Pancoran karena istri saya sedang sakit. Tidak ada pembicaraan soal uang sama sekali,” ujarnya.

Ko Natan juga menegaskan tidak pernah menyampaikan adanya pemerasan. Ia bahkan menantang pihak yang memberitakan hal tersebut untuk bertemu langsung dan mengklarifikasi.

“Suruh dia keluar. Saya tidak pernah bilang ada pemerasan. Hanya dipancing-pancing, tapi saya tidak pernah menuduh,” kata Chandra mengutip kembali ucapan Ko Natan.

Chandra mengaku dirugikan akibat pemberitaan tersebut yang telah menyebar luas di media sosial.

Ia menegaskan akan melaporkan si penulis berita ke pihak kepolisian atas dugaan fitnah dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berita itu tidak benar. Keluarga saya juga ikut menanggung malu. Ini sudah mencemarkan nama baik, dan saya akan menempuh jalur hukum,” pungkas Chandra. (Red)

Berita Terkait

Kantor Hukum Andi Tatang Bongkar Dugaan Permainan Mafia Tanah di BPN Depok
Viral! Kades di Lebak Diduga Fitnah KANNI, Disebut Minta Uang Damai Sebelum Sidang
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi: BPN Depok Diduga Kongkalikong dengan Mafia Tanah
Diduga Tipu Pemilik Rental Mobil, MDL Alias Opo Terancam Dipolisikan
KANNI Desak Kapolda Sulut Tindak Wartawan Abal-Abal Pemelintir Nama Mabes Polri
Sering Kaitkan Mabes Polri dengan Tambang Ilegal, KANNI Desak Polda Sulut Tindak Wartawan FOL
Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:07 WIB

Ketahuan! Truk Dinas Buang Limbah Hotel ke Tanah Warga Tengah Malam

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:30 WIB

Gubernur Jabar Minta Inspektorat Periksa Kades Nyawer di Kelab Malam

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:46 WIB

Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat, Fraksi Gerindra Kabupaten Bogor: Ini Kabar Gembira!

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:07 WIB

Tambang Nikel di Raja Ampat: ESDM Bilang Aman, KLHK Temukan Pelanggaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:45 WIB

Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:53 WIB

Ngaku Pemilik, Malah Diserobot! KANNI Siap Lawan Mafia Lahan di Blok Pasolo Limpoga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:33 WIB

Toyota Astra Finance Dituntut Setelah Tarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Lapor ke BPSK

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB