Ci Dede Kuasai HPT Tanpa SKT, KANNI Desak Aparat Bertindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chandra E. Damopolii, perwakilan KANNI Sulawesi Utara.

Chandra E. Damopolii, perwakilan KANNI Sulawesi Utara.

MINAHASA TENGGARA — Kontroversi seputar DT alias Ci Dede kembali mencuat.

Setelah ditertibkan dari aktivitas tambang emas ilegal di Posolo, Blok Limpoga, Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kini muncul dugaan baru: penguasaan kawasan hutan tanpa legalitas.

Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Lahan yang digarap Ci Dede untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Aktivitas tersebut dilakukan secara masif dengan menggunakan alat berat, tanpa mengantongi izin resmi.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, Ci Dede menjalankan aktivitas tambang di lahan yang bukan miliknya. Ia tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lokasi itu,” ungkap Kepala Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra Damopolii, Kamis 10 Juli 2025.

Upaya Rekayasa SKT Diduga Sedang Berjalan

Chandra juga mengungkap dugaan upaya Ci Dede untuk melegalkan penguasaan lahannya melalui jalur belakang.

“Kami temukan indikasi bahwa Ci Dede menyuruh kaki tangannya mengurus SKT, bahkan sejak wilayah Ratatotok masih berada di Kecamatan Tombatu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ci Dede kemungkinan akan beralasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat untuk menghindari jeratan hukum.

KANNI Desak Penegakan Hukum

KANNI menilai aktivitas Ci Dede telah melanggar banyak aspek hukum, mulai dari penguasaan kawasan hutan tanpa izin hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan terstruktur dan massif. Negara dirugikan. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Chandra.

Ia mendesak Polda Sulawesi Utara dan Bareskrim Mabes Polri segera turun tangan.

“Kekayaan mineral dan hutan negara tak boleh habis hanya karena pembiaran terhadap satu orang. Hukum harus ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru