Desakan Penegakan Hukum: Aktivis Dorong Polres Mitra Tindak Dugaan Penyerobotan Lahan Jemi Mamentu

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat diduga digunakan dalam aktivitas penyerobotan lahan milik Jemi Mamentu di kawasan Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara. Aktivis mendesak Polres Mitra segera menindaklanjuti laporan warga./dok.kanniadvokasi.id

Alat berat diduga digunakan dalam aktivitas penyerobotan lahan milik Jemi Mamentu di kawasan Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara. Aktivis mendesak Polres Mitra segera menindaklanjuti laporan warga./dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Aktivis dan elemen masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) mendorong Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dialami Jemi Mamentu di Ratatotok Selatan, Blok Pasolo Limpoga.

Aktivis hukum Sulut, Sehan Ambaru, SH, meminta aparat tidak membiarkan kasus ini berlarut.

Ia menyebut DD dan beberapa orang diduga melakukan penyerobotan menggunakan alat berat. “Polres Mitra harus bergerak cepat agar tidak menciptakan potensi konflik horizontal,” ujar Sehan, Minggu (1/6).

Menurut Sehan, proses mediasi di tingkat desa telah ditempuh namun gagal mencapai kesepakatan. Ia juga memperingatkan agar Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tidak mencampuri perkara ini.

“Sengketa ini murni keperdataan antarpihak, bukan urusan kehutanan,” tegasnya.

Sehan menilai lambannya penanganan laporan yang masuk ke Polres Mitra patut dipertanyakan.

“Jika ditemukan unsur pidana, segera tetapkan tersangka dan tahan pelakunya. Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tandasnya.

Dasar Hukum Penyerobotan Lahan

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan hak atas tanah, yang menyebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, menggunakan, atau menguasai tanah yang diketahui bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain KUHP, persoalan penguasaan tanah secara melawan hukum juga dapat ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 dan Pasal 6, yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah harus digunakan secara tertib dan tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.

Sehan mengingatkan bahwa dalam konteks menjaga stabilitas keamanan wilayah, aparat penegak hukum wajib menjalankan perintah konstitusi dan amanat undang-undang. Ia mengutip semangat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum kalah oleh tekanan kelompok tertentu. Ini menyangkut hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi dan undang-undang,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
Pemerhati Publik Sindir LSM di Sulut: Jangan Sok Pahlawan, Malah Bikin Gaduh Soal Tambang Ratatotok
MPRI Tantang LSM GTI Debat Terbuka Soal Tambang Sulut: Jangan Cuma Koar di Media
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Anggota Prabowo Subianto Center Sulut Desak Pemerintah: Penambang Ratatotok Harus Diselamatkan
Ribuan Penambang Ratatotok Harap Uluran Tangan Presiden Prabowo: Berikan Kami Kesempatan untuk Hidup
4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru