Desakan Penegakan Hukum: Aktivis Dorong Polres Mitra Tindak Dugaan Penyerobotan Lahan Jemi Mamentu

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat diduga digunakan dalam aktivitas penyerobotan lahan milik Jemi Mamentu di kawasan Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara. Aktivis mendesak Polres Mitra segera menindaklanjuti laporan warga./dok.kanniadvokasi.id

Alat berat diduga digunakan dalam aktivitas penyerobotan lahan milik Jemi Mamentu di kawasan Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara. Aktivis mendesak Polres Mitra segera menindaklanjuti laporan warga./dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Aktivis dan elemen masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) mendorong Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dialami Jemi Mamentu di Ratatotok Selatan, Blok Pasolo Limpoga.

Aktivis hukum Sulut, Sehan Ambaru, SH, meminta aparat tidak membiarkan kasus ini berlarut.

Ia menyebut DD dan beberapa orang diduga melakukan penyerobotan menggunakan alat berat. “Polres Mitra harus bergerak cepat agar tidak menciptakan potensi konflik horizontal,” ujar Sehan, Minggu (1/6).

Menurut Sehan, proses mediasi di tingkat desa telah ditempuh namun gagal mencapai kesepakatan. Ia juga memperingatkan agar Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tidak mencampuri perkara ini.

“Sengketa ini murni keperdataan antarpihak, bukan urusan kehutanan,” tegasnya.

Sehan menilai lambannya penanganan laporan yang masuk ke Polres Mitra patut dipertanyakan.

“Jika ditemukan unsur pidana, segera tetapkan tersangka dan tahan pelakunya. Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tandasnya.

Dasar Hukum Penyerobotan Lahan

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan hak atas tanah, yang menyebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, menggunakan, atau menguasai tanah yang diketahui bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain KUHP, persoalan penguasaan tanah secara melawan hukum juga dapat ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 dan Pasal 6, yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah harus digunakan secara tertib dan tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.

Sehan mengingatkan bahwa dalam konteks menjaga stabilitas keamanan wilayah, aparat penegak hukum wajib menjalankan perintah konstitusi dan amanat undang-undang. Ia mengutip semangat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum kalah oleh tekanan kelompok tertentu. Ini menyangkut hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi dan undang-undang,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
Investigasi Wartawan BMR: Tak Ada Aktivitas PETI di Tobayagan, Hanya Lokasi Bekas Tambang
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Penambang Rakyat: Bukan Mafia, Tapi Pejuang Nafkah yang Terlupakan
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB