KANNIADVOKASI.ID – Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel membongkar praktik korupsi berjamaah di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat.
Puluhan kepala desa, camat, dan staf kecamatan terjaring OTT, diduga kuat menyetor uang haram ke oknum aparat.
Praktik busuk penyelewengan dana desa kembali terbongkar. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dalam penggerebekan itu, jaksa mengamankan 20 kepala desa, satu camat, dan dua staf kecamatan.
Jaksa juga menyita uang tunai lebih dari Rp60 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Dr. Andriansyah, menyebut OTT bermula dari informasi valid soal aliran dana desa yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum.
“Kami tangkap satu ASN kantor camat, satu ketua forum APDESI, dan 20 kepala desa. Uang yang diserahkan bersumber dari dana desa. Ini jelas-jelas uang negara,” tegasnya dalam konferensi pers di Palembang.
Modusnya klasik namun mematikan. Para kepala desa menyisihkan sebagian dana untuk menyetor kepada pihak-pihak yang mengklaim sebagai ‘pengaman proyek’ dan perpanjangan tangan aparat hukum.
Andriansyah mengecam praktik ini. Ia juga memberi peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Sumsel agar tidak ikut-ikutan.
“Kelola dana desa sesuai hasil Musrenbangdes. Kalau ada tekanan dari pihak yang mengatasnamakan aparat, segera lapor ke Kejari. Manfaatkan program Jaga Desa untuk pendampingan hukum resmi,” tegasnya.
Kejati masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi sebelumnya.
Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual di balik skema setoran haram ini.
Kasus ini memantik keprihatinan soal minimnya pendampingan dan kuatnya tekanan yang dialami kepala desa saat mengelola anggaran negara.
Kejati meminta agar perangkat desa berani mengambil jalur resmi dan terbuka, bukan jalan belakang yang justru membuka celah korupsi. (*)