Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang mediasi sengketa informasi publik antara Pemdes Tapos 1 dan Pemohon di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bandung.

Sidang mediasi sengketa informasi publik antara Pemdes Tapos 1 dan Pemohon di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bandung.

KANNIADVOKASI.ID – Kesepakatan mediasi di Komisi Informasi Jawa Barat mewajibkan Pemdes Tapos 1 menyerahkan dokumen APBDes, tapi kabarnya malah coba mengingkari.

Pemerintah Desa (Pemdes) Tapos 1, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, sepakat menyerahkan dokumen anggaran desa setelah menjalani sidang mediasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, 3 Juli 2025.

Kesepakatan itu tercatat dalam putusan Nomor 1588/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025, ditandatangani kedua belah pihak, dan mewajibkan Pemdes Tapos 1 memberikan dokumen yang dimohonkan Haidy Arsyad sesuai aturan.

Haidy mengapresiasi jalannya mediasi. Ia berharap Pemdes segera melaksanakan kewajiban tanpa mencari alasan.

“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar. Kepala Desa sudah menyatakan kesediaannya menyerahkan dokumen,” kata Haidy, Selasa (9/9).

Namun, muncul kabar Pemdes Tapos 1 berusaha ingkar. Haidy menilai sikap itu konyol.

“Lucu kalau mereka mau melawan. Mediasi itu memang sukarela, tapi hasilnya final dan mengikat,” tegasnya.

Dalam kesepakatan, Pemdes Tapos 1 mendapat tenggat 14 hari untuk memenuhi kewajiban. Jika tak dipatuhi, Haidy siap menempuh jalur hukum.

“Kalau 14 hari tidak dilaksanakan, kami akan lapor ke Polda Jabar, Ombudsman, dan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Hingga berita ini naik, Kepala Desa Tapos 1, Maman Nuriman, belum memberi tanggapan meski sudah dikonfirmasi lewat WhatsApp.

Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan KANNI pada 20 Juni 2024.

Mereka meminta laporan realisasi dan dokumen APBDes 2022–2023. Karena Pemdes Tapos 1 tak merespons, Haidy Arsyad menggugat ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Kini publik menunggu langkah Pemdes Tapos 1, tunduk pada kesepakatan atau berhadapan dengan konsekuensi hukum lebih berat. (Red)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru